Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Kelayakan Calon Anggota BPK, Harry Soeratin Dicecar soal Status dan Konflik Kepentingan

Kompas.com - 09/09/2021, 20:27 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Harry Z Soeratin dicecar sejumlah anggota Komisi XI DPR saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, Kamis (9/9/2021).

Harry menjadi salah satu dari dua nama yang menjadi sorotan publik karena diduga tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota BPK. Satu nama lain yaitu Nyoman Suryadnyana.

Usai pemaparan, dua anggota Komisi XI DPR menanyakan sejumlah hal terkait status dan persyaratan calon anggota BPK terhadap Harry.

Baca juga: Ikut Fit and Proper Test, Ini Polemik Dua Calon Anggota BPK yang Diduga Tak Penuhi Syarat

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI-P I Gusti Agung Rai Wirajaya bertanya langsung soal status Harry yang diketahui merupakan Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

"Menurut pemahaman kami, bapak adalah Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan sebagai pengguna anggaran (PA). Benar ya, Pak? Apakah sebagai PA atau enggak? Nanti tolong dijelaskan. Dan juga bapak tentunya sudah memahami di dalam Undang-Undang BPK itu sendiri," kata I Gusti Agung dalam uji kelayakan dan kepatutan, Kamis.

Agung menjelaskan bahwa status pengguna anggaran minimal dua tahun bekerja baru bisa mendaftar atau ikut serta sebagai calon anggota BPK.

Baca juga: Uji Kelayakan Calon Anggota BPK Hari Ini, 2 Kandidat Bermasalah Tetap Ikut

Selain itu, Agung meminta pandangan terkait pendapat bahwa ada conflict of interest atau konflik kepentingan karena Harry masih bekerja di badan pengelola keuangan.

"Bagaimana menurut pandangan Bapak? Terhadap hal yang diputuskan atau diberikan oleh Mahkamah Agung," tanya dia.

Sementara itu, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nurhayati menyoroti hal serupa.

Awalnya, Nurhayati mengungkapkan bahwa ada persyaratan sesuai pasal 13 Huruf J dalam UU BPK terkait seleksi calon anggota BPK.

Baca juga: Pimpinan Komisi XI: Fit and Proper Test Calon Anggota BPK Digelar 7 September

Dalam pasal tersebut, dituliskan bahwa calon anggota BPK paling sedikit sudah tak menjabat sebagai pengelola keuangan negara minimal dua tahun.

"Memang ada persyaratan yang pasal 13 itu pak. Tetapi sudah ada fatwa dari MA (Mahkamah Agung) bahwa untuk menjadi calon anggota BPK tidak menimbulkan conflict of interest pada saat ia terpilih dan melaksanakan tugas sebagai anggota BPK RI," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com