JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengharapkan perlindungan yang diberikan negara terhadap para pekerja di Tanah Air semakin lengkap dan melindungi dengan adanya program jaminan kehilangan pekerjaan.
Ma'ruf mengatakan, pada era pandemi Covid-19, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja.
Termasuk memberikan kepastian ekonomi keluarga para pekerja tetap berlangsung jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
"Diharapkan perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan semakin lengkap dan dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia dengan baik," kata Ma'ruf di acara penganugerahan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan Paritrana Award 2020 yang digelar virtual, Kamis (9/9/2021).
Ma'ruf mengatakan, program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia saat ini meliputi beberapa hal, antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Baca juga: Cegah Varian Mu, Wapres Minta Pintu Masuk Wilayah RI Diperketat
Oleh karena itu, adanya penambahan jaminan berupa kehilangan pekerjaan dapat lebih melengkapi jaminan bagi para pekerja yang sudah ada sebelumnya.
"Pemerintah terus melakukan langkah-langkah untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi karena pandemi Covid-19 masih berlangsung dan telah menyebabkan dampak di sektor kesehatan, ekonomi, hingga ketenagakerjaan," kata dia.
Salah satu upaya pemerintah dalam membantu memenuhi kebutuhan masyarakat pekerja pada masa pandemi adalah dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 500.000 selama 2 bulan atau Rp 1 juta per orang.
BSU tersebut ditargetkan kepada 8,9 juta pekerja di seluruh Indonesia.
"BSU ini diharapkan dapat meringankan beban para pekerja untuk menjalani kehidupan yang penuh tantangan di era pandemi Covid-19 ini," kata dia.
Adapun sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi untuk mendukung perlindungan Jamsostek semesta.
Pertama, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca juga: Wapres Sebut Pelaksanaan PTM Penting tapi Tetap Bergantung Izin Orangtua
Ma'ruf mengatakan, regulasi tersebut menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Wali Kota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.
"Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya," kata dia.
Kedua, pemerintah melalui Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.