Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Harap Pekerja Kian Terlindungi dengan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Kompas.com - 09/09/2021, 15:31 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengharapkan perlindungan yang diberikan negara terhadap para pekerja di Tanah Air semakin lengkap dan melindungi dengan adanya program jaminan kehilangan pekerjaan.

Ma'ruf mengatakan, pada era pandemi Covid-19, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sangat penting dalam meningkatkan rasa aman saat bekerja.

Termasuk memberikan kepastian ekonomi keluarga para pekerja tetap berlangsung jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

"Diharapkan perlindungan dari negara melalui BPJS Ketenagakerjaan semakin lengkap dan dapat melindungi seluruh pekerja di Indonesia dengan baik," kata Ma'ruf di acara penganugerahan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan Paritrana Award 2020 yang digelar virtual, Kamis (9/9/2021).

Ma'ruf mengatakan, program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia saat ini meliputi beberapa hal, antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Baca juga: Cegah Varian Mu, Wapres Minta Pintu Masuk Wilayah RI Diperketat

Oleh karena itu, adanya penambahan jaminan berupa kehilangan pekerjaan dapat lebih melengkapi jaminan bagi para pekerja yang sudah ada sebelumnya.

"Pemerintah terus melakukan langkah-langkah untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi karena pandemi Covid-19 masih berlangsung dan telah menyebabkan dampak di sektor kesehatan, ekonomi, hingga ketenagakerjaan," kata dia.

Salah satu upaya pemerintah dalam membantu memenuhi kebutuhan masyarakat pekerja pada masa pandemi adalah dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 500.000 selama 2 bulan atau Rp 1 juta per orang.

BSU tersebut ditargetkan kepada 8,9 juta pekerja di seluruh Indonesia.

"BSU ini diharapkan dapat meringankan beban para pekerja untuk menjalani kehidupan yang penuh tantangan di era pandemi Covid-19 ini," kata dia.

Adapun sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi untuk mendukung perlindungan Jamsostek semesta.

Pertama, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga: Wapres Sebut Pelaksanaan PTM Penting tapi Tetap Bergantung Izin Orangtua

Ma'ruf mengatakan, regulasi tersebut menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Wali Kota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

"Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya," kata dia.

Kedua, pemerintah melalui Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com