Salah satu isi dalam regulasi tersebut mengatur penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja non-ASN, penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pekerja di BUMD se-Indonesia.
Aturan-aturan tersebut diharapkan dapat mendorong perlindungan menyeluruh para pekerja.
"Saya berharap dengan hadirnya peraturan-peraturan dan kebijakan ini, kita memiliki dasar untuk semakin optimal dalam mendorong perlindungan menyeluruh bagi para pekerja," ucap dia.
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengatakan, manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan penting sebagai jaring pengaman bagi pekerja.
Utamanya dalam mereka menghadapi kondisi ketenagakerjaan yang semakin dinamis
"Saya mendoorng pemerintah daerah (pemda) agar meningkatkan awareness terhadap ketenagakerjaan di seluruh wilayahnya," kata dia.
Baca juga: Kunjungan ke Bogor, Wapres Cek Pelaksanaan PTM dan Vaksinasi di Sekolah
Ida mengatakan, pemerintah daerah melalui dinas tenaga kerja harus bersinergi dan memperluas perlindungan pekerja, seperti non ASN, honorer pemda, perangkat RT/RW, petugas pelayanan publik, hingga guru honorer.
Selain itu, pihaknya juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi melakukan perluasan kepesertaan.
"Khususnya bagi pekerja bukan penerima upah sehingga semakin komprehensif menyentuh seluurh tenaga kerja," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.