Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Nilai Minimnya Kepatuhan Lapor LHKPN akibat Tak Ada Sanksi

Kompas.com - 07/09/2021, 17:03 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai, minimnya kepatuhan para penyelanggara negara dalam penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat tidak adanya sanksi.

"Mungkin Karena tidak ada konsekuensi yang tidak diberikan kepada anggota atau pejabat negara yang terlambat, atau tidak melaporkan LKHPN kecuali hanya dibutuhkan dan merasa diperbutuhkan," ujar Bambang dalam webinar KPK, Selasa (7/9/2021).

Ia pun mendorong kepada seluruh pihak, khususnya para pimpinan lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif untuk menyusun sanksi untuk membangun kesadaran dalam penyampaian LKHPN.

"Menurut saya perlu juga dipikirkan cara-cara bagaimana mendorong kesadaran dengan tindakan atau peringatan atau aturan yang membuat mereka pasti melaporkan harta kekayaan," ucap Bambang.

Baca juga: Ketua KPK: Ada 239 Anggota DPR Belum Laporkan LHKPN

DPR misalnya, kata dia, membuat sanksi untuk anggota Dewan yang tidak tertib melaporkan LHKPN. Sanksi disusun melalui pimpinan fraksi dan pimpinan partai politik.

Bambang pun meminta KPK untuk membuka komunikasi kepada para pimpinan partai, baik ketua fraksi di parlemen maupun para ketua umum partai politik.

Hal itu, menurut dia, diperlukan untuk membahas soal sanksi jika ada anggota yang tidak patuh melaporkan harta kekayaannya.

"Kalau pimpinan partai atau ketum partai politik memerintahkan tanggat sekian, kalian tidak melaporkan harta kekayaan sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi, hukuman terberatnya adalah PAW (pergantian antar waktu)," ujar Bambang.

"Cara-cara seperti itu barang kali lebih efektif. Artinya Pak Pahala (Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK) cukup berkoordinasi dengan 9 orang yang ada di republik ini, 9 ketum partai politik, selesai urusan di parlemen," ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, 239 Anggota DPR RI belum melaporkan LKHPN.

Baca juga: KPK: Kepatuhan Lapor LHKPN Anggota Legislatif Cenderung Turun

Hal itu diketahui dari hasil penelitian dan evaluasi KPK terhadap upaya-upaya pencegahan korupsi yang salah satu indikatornya adalah ketaatan dan kepatuhan pembuatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

"Tercatat pada 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239, atau tingkat presentasi laporan baru 58 persen," ujar Firli, Selasa.

Firli pun mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas ari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, ada perintah untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara.

Setidaknya, ujar dia, ada 1 Pasal yang menyebutkan kewajiban itu, yaitu Pasal 5 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelenggara negara wajib memberikan laporan tentang harta kekayaan negara baik sebelum, selama, dan setelah melakukan atau menduduki jabatan.

Firli pun menyebut kepatuhan dan ketaatan terhadap pembuatan dan pemberian laporan harta kekayaan negara ada 3 indikator.

Baca juga: KSAD Lapor LHKPN, Pengamat: Perlu Diapresiasi, tapi...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com