"Mungkin Karena tidak ada konsekuensi yang tidak diberikan kepada anggota atau pejabat negara yang terlambat, atau tidak melaporkan LKHPN kecuali hanya dibutuhkan dan merasa diperbutuhkan," ujar Bambang dalam webinar KPK, Selasa (7/9/2021).
Ia pun mendorong kepada seluruh pihak, khususnya para pimpinan lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif untuk menyusun sanksi untuk membangun kesadaran dalam penyampaian LKHPN.
"Menurut saya perlu juga dipikirkan cara-cara bagaimana mendorong kesadaran dengan tindakan atau peringatan atau aturan yang membuat mereka pasti melaporkan harta kekayaan," ucap Bambang.
DPR misalnya, kata dia, membuat sanksi untuk anggota Dewan yang tidak tertib melaporkan LHKPN. Sanksi disusun melalui pimpinan fraksi dan pimpinan partai politik.
Bambang pun meminta KPK untuk membuka komunikasi kepada para pimpinan partai, baik ketua fraksi di parlemen maupun para ketua umum partai politik.
Hal itu, menurut dia, diperlukan untuk membahas soal sanksi jika ada anggota yang tidak patuh melaporkan harta kekayaannya.
"Kalau pimpinan partai atau ketum partai politik memerintahkan tanggat sekian, kalian tidak melaporkan harta kekayaan sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi, hukuman terberatnya adalah PAW (pergantian antar waktu)," ujar Bambang.
"Cara-cara seperti itu barang kali lebih efektif. Artinya Pak Pahala (Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK) cukup berkoordinasi dengan 9 orang yang ada di republik ini, 9 ketum partai politik, selesai urusan di parlemen," ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, 239 Anggota DPR RI belum melaporkan LKHPN.
Hal itu diketahui dari hasil penelitian dan evaluasi KPK terhadap upaya-upaya pencegahan korupsi yang salah satu indikatornya adalah ketaatan dan kepatuhan pembuatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
"Tercatat pada 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239, atau tingkat presentasi laporan baru 58 persen," ujar Firli, Selasa.
Firli pun mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas ari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, ada perintah untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara.
Setidaknya, ujar dia, ada 1 Pasal yang menyebutkan kewajiban itu, yaitu Pasal 5 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelenggara negara wajib memberikan laporan tentang harta kekayaan negara baik sebelum, selama, dan setelah melakukan atau menduduki jabatan.
Firli pun menyebut kepatuhan dan ketaatan terhadap pembuatan dan pemberian laporan harta kekayaan negara ada 3 indikator.
Pertama, penyelenggara negara patuh dan taat membuat laporan lHKPN sebelum menduduki jabatan.
Kedua, kepatuhan dan ketaan membuat LHKPN selama jabatan, dan yang terkahir di akhir masa jabatannya penyelenggara negara membuat laporan harta kekayaan.
"Kami sungguh mengajak rekan-rekan penyelenggara negara untuk membuat dan melaporkan harta kekayaannya, kenapa? karena tujuan mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktek-praktek korupsi," ujar Firli.
Selain itu, menurut dia, melaporkan LHKPN juga merupakan bentuk pertanggungjawaban publik terhadap rakyat yang memilih.
"Kita sebagai warga negara, anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Firli
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/07/17033441/ketua-mpr-nilai-minimnya-kepatuhan-lapor-lhkpn-akibat-tak-ada-sanksi