JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, sebanyak 239 Anggota DPR RI belum melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN).
Hal itu, diketahui dari hasil penelitian dan evaluasi KPK terhadap upaya-upaya pencegahan korupsi yang salah satu indikator nya adalah ketaatan dan kepatuhan pembuatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
"Tercatat pada 6 September 2021, anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239, atau tingkat presentasi laporan baru 58 persen," ujar Firli dalam Webinar KPK, Selasa (7/6/2021).
Baca juga: KPK: Kepatuhan Lapor LHKPN Anggota Legislatif Cenderung Turun
Firli pun mengingatkan bahwa, dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme ada perintah untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara.
Setidaknya, ujar dia, ada 1 Pasal yang menyebutkan kewajiban itu, yaitu dipasal 5 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelenggara negara wajib memberikan laporan tentang harta kekayaan negara baik sebelum, selama, dan setelah melakukan atau menduduki jabatan.
Firli pun menyebut kepatuhan dan ketaatan terhadap pembuatan dan pemberian laporan harta kekayaan negara ada 3 indikator.
Pertama, penyelenggara negara patuh dan taat membuat laporan lHKPN sebelum menduduki jabatan.
Kedua, kepatuhan dan ketaan membuat LHKPN selama jabatan, dan yang terkahir di akhir masa jabatannya penyelenggara negara membuat laporan harta kekayaan.
"Kami sungguh mengajak rekan-rekan penyelenggara negara untuk membuat dan melaporkan harta kekayaannya, kenapa? karena tujuan mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktek-praktek korupsi," ujar Firli.
Selain itu, menurut dia, melaporkan LHKPN juga merupakan bentuk pertanggungjawaban publik terhadap rakyat yang memilih.
"Kita sebagai warga negara, anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme," tutur Firli
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.