Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Bentuk Lagi TPF Kasus Pembunuhan Munir

Kompas.com - 07/09/2021, 11:48 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah diminta membentuk kembali tim pencari fakta (TPF) dalam kasus kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib.

Menurut Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati TPF baru harus bekerja dengan melanjutkan hasil temuan dari TPF lama.

“Setelah bertahun-tahun karena belum (kasus) ini belum tuntas patut dibuat TPF baru agar penyelidikan lebih maju,” terang Asfinawati dalam diskusi virtual yang diadakan Tim Public Virtue Research Institute dan Themis Indonesia, Senin (6/9/2021).

Baca juga: 17 Tahun Kematian Munir: Misteri Tak Kunjung Berjawab yang Terancam Kedaluwarsa

Asfinawati menjelaskan TPF baru penting dibentuk untuk melakukan penyelidikan dari berbagai kejanggalan atas kasus kematian Munir.

Salah satunya adalah meninjau kembali putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus bebas mantan Deputi V BIN Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono dalam perkara ini.

“Misalnya salah satu tugasnya adalah meninjau ulang putusan PN Jakarta Selatan yang membebaskan Muchdi Purwoprandjono,” kata dia.

Asfinawati menyebut bahwa temuan TPF lama dapat ditindaklanjuti salah satunya adalah terkait kemungkinan institusi negara yaitu Badan Intelijen Negara (BIN) yang terlibat dalam pembunuhan Munir.

“Jadi hal ini masih bisa ditindaklanjuti baik dengan penegakan hukum atau dengan perbaikan keorganisasiannya. Agar tidak ada lagi lembaga-lembaga di Indonesia yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” imbuh dia.

Diketahui hari ini 17 tahun yang lalu aktivis HAM Munir Said Thalib meninggal dunia di dalam pesawat Garuda Indonesia bernomor GA-974.

Munir meninggal dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda pukul 08.10 waktu setempat.

Dalam penyelidikan diketahui kematian Munir akibat senyawa arsenik yang ada dalam tubuh aktivis HAM itu.

Dalam perkara ini mantan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto dinyatakan sebagai terpidana pembunuhan munir, ia kemudian menjalani hukuman penjara selama 14 tahun.

Baca juga: Komnas HAM Belum Satu Suara Kasus Munir Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

Selain itu Direktur Utama Garuda Indonesia Indra Setiawan juga menjadi terpidana dan divonis 1 tahun penjara karena menandatangani surat tugas untuk Pollycarpus untuk melakukan perjalanan bersama pesawat yang membawa Munir, meski status Pollycarpus sedang cuti.

Dalam persidangan Indra membantah terlibat dalam kasus pembunuhan itu, namun dugaan muncul bahwa surat tugas itu dibuat Indra setelah menerima surat dari BIN.

Deputi V Bin Mayjen Purn Muchdi Purwoprandjono juga terseret dalam perkara ini. Muchdi menyerahkan diri sebelum diperiksa oleh kpolisian. Namun dalam persidangan 13 Desember 2008 Muchdi divonis bebas dari segala dakwaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com