JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyurati Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan pihak berwajib melakukan penyelidikan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan pejuang hak asasi manusia (HAM), Munir Said Thalib.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan, surat tersebut merupakan tindak lanjut atas legal opinion atau pendapat hukum yang dikirim Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) pada 7 September 2020.
"Mengirim surat kepada Presiden memerintahkan Kapolri untuk mempercepat kasus penyelidikan atas dugaan tindak pidana dari beberapa orang yang diduga terlibat," ujar Sandrayati, dalam konferensi pers virtual bersama KASUM, Senin (6/9/2021).
Baca juga: KASUM: Pembunuhan Munir adalah Pelanggaran HAM Berat
Sandrayati menyampaikan, surat yang dikirimkan kepada Presiden merupakan tindak lanjut dari hasil sidang paripurna tim kajian yang dibentuk Komnas HAM untuk mempelajari pendapat hukum yang dikirimkan KASUM.
Dalam sidang tersebut, setidaknya ada dua poin penting yang didapatkan Komnas HAM.
Pertama, aspek pidana. Dalam hal ini, Komnas HAM menilai masih ada terduga pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan Munir.
Kedua, penetapan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat sebagaimana tuntutan KASUM.
Terkait tuntutan tersebut, kata Sandrayati, sejumlah komisioner Komnas HAM memandang masih perlunya ada diskusi yang mendalam perihal penetapan pelanggaran HAM berat.
"Ini di antara komisioner masih melihat perlunya ada satu diskusi lebih mendalam dan kami sepakat diskusi itu harus dihadiri lengkap dan tidak online," ujar Sandrayati.
Kepada KASUM, Sandrayati mengingatkan agar tidak terjebak dengan faktor kedaluwarsa kasus ini pada 2022.
Baca juga: KASUM Harap Kasus Pembunuhan Munir Tak Mengenal Asas Kedaluwarsa
Ia menyatakan bahwa Komnas HAM benar-benar merujuk teori dan aturan untuk bisa menetapkan kasus tersebut apakah masuk kategori pelanggaran HAM berat.
"Ini yang membuat kami memang harus sangat hati-hati, teliti," ucap Sandrayati.
Munir tewas dengan hasil otopsi menunjukkan adanya jejak-jejak senyawa arsenik di dalam tubuhnya.
Sejumlah dugaan menyebut bahwa Munir diracun dalam perjalanan Jakarta-Singapura, atau bahkan saat berada di Singapura.
Pemberitaan Harian Kompas 8 September 2004 menyebutkan, Munir meninggal dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura, atau sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.