JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra berharap Komisi II DPR bisa segera mengetok atau menyetujui anggaran pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Menurut dia, dengan tersedianya anggaran sesegera mungkin, KPU bisa bekerja secara maksimal untuk persiapan penyelenggaraan pemilu.
Hal itu diungkapkan Ilham dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR yang disiarkan secara virtual, Senin (6/9/2021).
"Karena sampai saat ini kami untuk 2022 masih mendapatkan anggaran base line. Sehingga persiapannya mungkin agak, kalau kemudian tidak diketok segera, disiapkan segera, tentu ini akan menjadi problem agar kemudian kami bisa bekerja dengan maksimal," kata Ilham.
Baca juga: Begini Rencana Persiapan dan Tahapan Pemilu 2024 yang Dibuat KPU...
Ilham mengatakan, tahapan Pemilu Serentak 2024 memang baru akan dimulai pada 2022 dan belum banyak tahapan yang dilakukan.
Namun, meski belum banyak tahapan yang akan dilakukan pada tahun 2022, penetapan anggaran pemilu sesegera mungkin tetap penting.
"Walaupun memang 2022 belum banyak tahapan yang kami lakukan tetapi tentu ini juga penting menjadi perhatian kita semua," ujarnya.
Adapun, proses tahapan berdasarkan hasil rapat konsinyasi KPU dengan DPR RI dan pihak terkait lainnya dalam penyelenggaraan pemilu, rencananya dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara.
Ilham mengatakan, sebelum 2022 pihaknya sudah menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. PKPU tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi II DPR.
Baca juga: KPU: Hasil Rapat Konsinyasi, Proses Pemilu 2024 Dimulai 25 Bulan Sebelum Pemungutan Suara
KPU juga akan menyiapkan Daftar Agregat Kependudukan Kependudukan (DAK 2) dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dalam negeri dan luar negeri.
"Yang harus segera kita mutakhirkan, nah ini tentu dari Kemendagri untuk bisa kita gunakan," ucapnya.
Terkait tahapan pemilu, Ilham mengatakan, pihaknya untuk sementara menjadwalkan proses persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik pada April 2022.
Pada 2022, KPU juga harus menentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Baca juga: KPU Siapkan Rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.