JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra berharap Komisi II DPR bisa segera mengetok atau menyetujui anggaran pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Menurut dia, dengan tersedianya anggaran sesegera mungkin, KPU bisa bekerja secara maksimal untuk persiapan penyelenggaraan pemilu.
Hal itu diungkapkan Ilham dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR yang disiarkan secara virtual, Senin (6/9/2021).
"Karena sampai saat ini kami untuk 2022 masih mendapatkan anggaran base line. Sehingga persiapannya mungkin agak, kalau kemudian tidak diketok segera, disiapkan segera, tentu ini akan menjadi problem agar kemudian kami bisa bekerja dengan maksimal," kata Ilham.
Baca juga: Begini Rencana Persiapan dan Tahapan Pemilu 2024 yang Dibuat KPU...
Ilham mengatakan, tahapan Pemilu Serentak 2024 memang baru akan dimulai pada 2022 dan belum banyak tahapan yang dilakukan.
Namun, meski belum banyak tahapan yang akan dilakukan pada tahun 2022, penetapan anggaran pemilu sesegera mungkin tetap penting.
"Walaupun memang 2022 belum banyak tahapan yang kami lakukan tetapi tentu ini juga penting menjadi perhatian kita semua," ujarnya.
Adapun, proses tahapan berdasarkan hasil rapat konsinyasi KPU dengan DPR RI dan pihak terkait lainnya dalam penyelenggaraan pemilu, rencananya dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara.
Ilham mengatakan, sebelum 2022 pihaknya sudah menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. PKPU tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi II DPR.
Baca juga: KPU: Hasil Rapat Konsinyasi, Proses Pemilu 2024 Dimulai 25 Bulan Sebelum Pemungutan Suara
KPU juga akan menyiapkan Daftar Agregat Kependudukan Kependudukan (DAK 2) dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dalam negeri dan luar negeri.
"Yang harus segera kita mutakhirkan, nah ini tentu dari Kemendagri untuk bisa kita gunakan," ucapnya.
Terkait tahapan pemilu, Ilham mengatakan, pihaknya untuk sementara menjadwalkan proses persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik pada April 2022.
Pada 2022, KPU juga harus menentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Baca juga: KPU Siapkan Rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Kemudian, juga penyusunan usulan daerah pemilihan (Dapil) DPRD tingkat II, sementara dapil untuk provinsi dan DPR RI tidak terpisahkan dari Undang-Indang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara untuk tahun 2023, KPU akan melakukan pemuktahiran data pemilih serta mulai pendaftaran calon presiden dan peserta pemilu legislatif.
Sedangkan, jadwal pemungutan suara yang sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR yakni 21 Februari 2024 masih harus ditetapkan dalam rapat Komisi II DPR.
Rapat tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 16 September 2021. Setelah ditetapkan, jadwal Pemilu akan diatur dalam PKPU tentang tahapan dan jadwal.
"Akan lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan pemilihan dan pemilu ini bisa dipercepat sebetulnya. Karena memang banyak sekali hal yang perlu kita persiapkan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.