Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Harap DPR Bisa Segera Setujui Anggaran Pemilu Serentak 2024

Kompas.com - 07/09/2021, 10:44 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra berharap Komisi II DPR bisa segera mengetok atau menyetujui anggaran pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Menurut dia, dengan tersedianya anggaran sesegera mungkin, KPU bisa bekerja secara maksimal untuk persiapan penyelenggaraan pemilu.

Hal itu diungkapkan Ilham dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR yang disiarkan secara virtual, Senin (6/9/2021).

"Karena sampai saat ini kami untuk 2022 masih mendapatkan anggaran base line. Sehingga persiapannya mungkin agak, kalau kemudian tidak diketok segera, disiapkan segera, tentu ini akan menjadi problem agar kemudian kami bisa bekerja dengan maksimal," kata Ilham.

Baca juga: Begini Rencana Persiapan dan Tahapan Pemilu 2024 yang Dibuat KPU...

Ilham mengatakan, tahapan Pemilu Serentak 2024 memang baru akan dimulai pada 2022 dan belum banyak tahapan yang dilakukan.

Namun, meski belum banyak tahapan yang akan dilakukan pada tahun 2022, penetapan anggaran pemilu sesegera mungkin tetap penting.

"Walaupun memang 2022 belum banyak tahapan yang kami lakukan tetapi tentu ini juga penting menjadi perhatian kita semua," ujarnya.

Adapun, proses tahapan berdasarkan hasil rapat konsinyasi KPU dengan DPR RI dan pihak terkait lainnya dalam penyelenggaraan pemilu, rencananya dimulai 25 bulan sebelum pemungutan suara.

Ilham mengatakan, sebelum 2022 pihaknya sudah menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. PKPU tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi II DPR.

Baca juga: KPU: Hasil Rapat Konsinyasi, Proses Pemilu 2024 Dimulai 25 Bulan Sebelum Pemungutan Suara

KPU juga akan menyiapkan Daftar Agregat Kependudukan Kependudukan (DAK 2) dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) dalam negeri dan luar negeri.

"Yang harus segera kita mutakhirkan, nah ini tentu dari Kemendagri untuk bisa kita gunakan," ucapnya.

Terkait tahapan pemilu, Ilham mengatakan, pihaknya untuk sementara menjadwalkan proses persiapan pendaftaran dan verifikasi partai politik pada April 2022.

Pada 2022, KPU juga harus menentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca juga: KPU Siapkan Rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Kemudian, juga penyusunan usulan daerah pemilihan (Dapil) DPRD tingkat II, sementara dapil untuk provinsi dan DPR RI tidak terpisahkan dari Undang-Indang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara untuk tahun 2023, KPU akan melakukan pemuktahiran data pemilih serta mulai pendaftaran calon presiden dan peserta pemilu legislatif.

Sedangkan, jadwal pemungutan suara yang sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR yakni 21 Februari 2024 masih harus ditetapkan dalam rapat Komisi II DPR.

Rapat tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 16 September 2021. Setelah ditetapkan, jadwal Pemilu akan diatur dalam PKPU tentang tahapan dan jadwal.

"Akan lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan pemilihan dan pemilu ini bisa dipercepat sebetulnya. Karena memang banyak sekali hal yang perlu kita persiapkan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com