Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ingatkan Agar Pencalonan Eks Koruptor Tak Lagi Jadi Persoalan di Pemilu Mendatang

Kompas.com - 06/09/2021, 18:51 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan agar semua pihak dapat melihat kembali tujuan penyelenggaraan Pemilu 2024 yaitu menghasilkan pemimpin yang anti korupsi.

Oleh karena itu, Bawaslu hingga kini masih meninjau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan pencalonan eks narapidana korupsi dalam Pemilu.

"Konsepsi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan perlu melihat kembali pada tujuan Pemilu untuk menciptakan pemimpin anti korupsi. Penegasan regulasi dan antisipasi persepsi publik," kata Abhan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Senin (6/9/2021).

Abhan mengatakan, pihaknya tidak ingin pencalonan eks koruptor dalam pemilu menimbulkan polemik di masyarakat.

Sebab, menurut dia, pencalonan eks koruptor masih terjadi pada Pemilu 2019. Ia mendorong agar isu krusial tersebut dikaji agar tidak menimbulkan problematika hukum saat implementasi PKPU.

Baca juga: KPU: Hasil Rapat Konsinyasi, Proses Pemilu 2024 Dimulai 25 Bulan Sebelum Pemungutan Suara

"Pencalonan bagi calon mantan terpidana korupsi, saya kira ini pernah di 2019 kemarin," ucapnya.

Selain itu, Abhan juga memberikan masukan lainnya terhadap PKPU, terutama terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik dalam Pemilu 2024.

Menurut dia, Bawaslu menilai akan ada potensi problematika hukum yang muncul dalam implementasi di lapangan.

Potensi tersebut, lanjut Abhan, akan tetap ada meskipun KPU sudah merumuskan pengaturan dalam rancangan PKPU sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

"Akan ada potensi problematika hukum seperti surat keterangan pengganti KTP Elektronik yang masih diperbolehkan, validitas kepengurusan dan keanggotaan contohnya seperti potensi kepengurusan ganda, potensi pencatatan nama pengurus hingga potensi pencatut nama anggota," jelasnya.

Baca juga: KPU: Pendaftaran Calon Presiden dan Peserta Pemilihan Legislatif Dibuka pada 2023

Lebih lanjut, Abhan menyampaikan masukannya untuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Pemilu 2024.

Menurut dia, Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu.

Dari hal itu, kata dia, Sipol tidak menjadi syarat mutlak untuk pendaftaran Partai Politik di Pemilu 2024.

"Jika menggunakan kata memfasilitasi, dapat diartikan Sipol hanya dijadikan sebagai alat bantu untuk memudahkan Partai Politik dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com