Salin Artikel

Bawaslu Ingatkan Agar Pencalonan Eks Koruptor Tak Lagi Jadi Persoalan di Pemilu Mendatang

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan agar semua pihak dapat melihat kembali tujuan penyelenggaraan Pemilu 2024 yaitu menghasilkan pemimpin yang anti korupsi.

Oleh karena itu, Bawaslu hingga kini masih meninjau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan pencalonan eks narapidana korupsi dalam Pemilu.

"Konsepsi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan perlu melihat kembali pada tujuan Pemilu untuk menciptakan pemimpin anti korupsi. Penegasan regulasi dan antisipasi persepsi publik," kata Abhan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Senin (6/9/2021).

Abhan mengatakan, pihaknya tidak ingin pencalonan eks koruptor dalam pemilu menimbulkan polemik di masyarakat.

Sebab, menurut dia, pencalonan eks koruptor masih terjadi pada Pemilu 2019. Ia mendorong agar isu krusial tersebut dikaji agar tidak menimbulkan problematika hukum saat implementasi PKPU.

"Pencalonan bagi calon mantan terpidana korupsi, saya kira ini pernah di 2019 kemarin," ucapnya.

Selain itu, Abhan juga memberikan masukan lainnya terhadap PKPU, terutama terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik dalam Pemilu 2024.

Menurut dia, Bawaslu menilai akan ada potensi problematika hukum yang muncul dalam implementasi di lapangan.

Potensi tersebut, lanjut Abhan, akan tetap ada meskipun KPU sudah merumuskan pengaturan dalam rancangan PKPU sesuai dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

"Akan ada potensi problematika hukum seperti surat keterangan pengganti KTP Elektronik yang masih diperbolehkan, validitas kepengurusan dan keanggotaan contohnya seperti potensi kepengurusan ganda, potensi pencatatan nama pengurus hingga potensi pencatut nama anggota," jelasnya.

Lebih lanjut, Abhan menyampaikan masukannya untuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada Pemilu 2024.

Menurut dia, Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu.

Dari hal itu, kata dia, Sipol tidak menjadi syarat mutlak untuk pendaftaran Partai Politik di Pemilu 2024.

"Jika menggunakan kata memfasilitasi, dapat diartikan Sipol hanya dijadikan sebagai alat bantu untuk memudahkan Partai Politik dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/09/06/18511691/bawaslu-ingatkan-agar-pencalonan-eks-koruptor-tak-lagi-jadi-persoalan-di

Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke