Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Pendaftaran Calon Presiden dan Peserta Pemilihan Legislatif Dibuka pada 2023

Kompas.com - 06/09/2021, 17:28 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pendaftaran calon presiden 2024 akan dibuka pada tahun 2023.

"Kemudian juga pendaftaran calon, termasuk juga apa pencalonan untuk ke DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota, kemudian juga pencalonan pilpres, jadi ini 2023," kata Ilham dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR yang disiarkan secara daring, Senin (6/9/2021).

Ilham mengatakan, selain pendaftaran calon peserta pemilu presiden dan legislatif yang juga penting dilakukan adalah pemuktahiran data pemilih.

Baca juga: KPU Siapkan Rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Sementara itu, pada tahun 2022, tahapan yang dilakukan KPU salah satunya adalah persiapan verifikasi partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

"Jadi persiapannya bulan April kemudian kita start untuk bulan Agustus, pendaftaran verifikasi partai politik. kemudian juga kita harus tetapkan menentukan PPK, PPLN, PPS," ujar dia. 

KPU juga perlu penyusunan usulan daerah pemilihan (dapil) DPRD tingkat II, sedangkan dapil untuk provinsi dan DPR RI tidak terpisahkan dari Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Nah itu beberapa hal yang harus kita laksanakan pada tahun 2022," ujar dia. 

Ilham menyebut, pihaknya dan DPR sudah setuju untuk mulai melakukan proses tahapan Pemilu Serentak 2024 sejak 25 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Hal itu, kata dia, sudah disetujui dalam rapat konsinyasi Komisi II DPR dengan KPU dan pihak terkait lainnya dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Ketua KPU Sebut NIK Jokowi Dipublikasikan pada Pemilu 2019 dan Sudah Disetujui

Hasil rapat konsiyasi juga menyetujui verifikasi kepengurusan partai politik penelitian dan perbaikan dilaksanakan selama 30 hari.

Selanjutnya, durasi verifikasi faktual partai politik selama tingkat provinsi, kabupaten/kota selama 53 hari, durasi pembetukan PPK, PPLN dan PPS selama 92 hari.

Durasi pemuktahiran data pemilih selama 30 hari, kampanye selama 120 hari, perubahan pemungutan suara dari tanggal 28 Februari diubah menjadi tanggal 21 Februari.

Adapun jadwal tersebut masih harus ditetapkan dalam rapat Komisi II DPR yang rencananya dilaksanakan pada 16 September 2021.

Setelah ditetapkan, jadwal Pemilu akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan dan jadwal.

Ilham mengatakan, rapat konsinyering juga menyetujui masa kerja PPK, PPS pilkada selama enam bulan sebelum dan dua bulan setelah pilkada.

Baca juga: Ditugaskan ke Papua, Mendagri Tak Hadiri Rapat Bahas Persiapan Pemilu 2024

Selain itu, durasi pencalonan kepala daerah selama 18 hari dan durasi masa kampanye calon kepala daerah selama 60 hari.

"Akan lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan pemilihan dan pemilu ini bisa dipercepat sebetulnya. Karena memang banyak sekali hal yang perlu kita persiapkan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com