Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/09/2021, 17:28 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pendaftaran calon presiden 2024 akan dibuka pada tahun 2023.

"Kemudian juga pendaftaran calon, termasuk juga apa pencalonan untuk ke DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota, kemudian juga pencalonan pilpres, jadi ini 2023," kata Ilham dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR yang disiarkan secara daring, Senin (6/9/2021).

Ilham mengatakan, selain pendaftaran calon peserta pemilu presiden dan legislatif yang juga penting dilakukan adalah pemuktahiran data pemilih.

Baca juga: KPU Siapkan Rancangan PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024

Sementara itu, pada tahun 2022, tahapan yang dilakukan KPU salah satunya adalah persiapan verifikasi partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

"Jadi persiapannya bulan April kemudian kita start untuk bulan Agustus, pendaftaran verifikasi partai politik. kemudian juga kita harus tetapkan menentukan PPK, PPLN, PPS," ujar dia. 

KPU juga perlu penyusunan usulan daerah pemilihan (dapil) DPRD tingkat II, sedangkan dapil untuk provinsi dan DPR RI tidak terpisahkan dari Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Nah itu beberapa hal yang harus kita laksanakan pada tahun 2022," ujar dia. 

Ilham menyebut, pihaknya dan DPR sudah setuju untuk mulai melakukan proses tahapan Pemilu Serentak 2024 sejak 25 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Hal itu, kata dia, sudah disetujui dalam rapat konsinyasi Komisi II DPR dengan KPU dan pihak terkait lainnya dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Ketua KPU Sebut NIK Jokowi Dipublikasikan pada Pemilu 2019 dan Sudah Disetujui

Hasil rapat konsiyasi juga menyetujui verifikasi kepengurusan partai politik penelitian dan perbaikan dilaksanakan selama 30 hari.

Selanjutnya, durasi verifikasi faktual partai politik selama tingkat provinsi, kabupaten/kota selama 53 hari, durasi pembetukan PPK, PPLN dan PPS selama 92 hari.

Durasi pemuktahiran data pemilih selama 30 hari, kampanye selama 120 hari, perubahan pemungutan suara dari tanggal 28 Februari diubah menjadi tanggal 21 Februari.

Adapun jadwal tersebut masih harus ditetapkan dalam rapat Komisi II DPR yang rencananya dilaksanakan pada 16 September 2021.

Setelah ditetapkan, jadwal Pemilu akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan dan jadwal.

Ilham mengatakan, rapat konsinyering juga menyetujui masa kerja PPK, PPS pilkada selama enam bulan sebelum dan dua bulan setelah pilkada.

Baca juga: Ditugaskan ke Papua, Mendagri Tak Hadiri Rapat Bahas Persiapan Pemilu 2024

Selain itu, durasi pencalonan kepala daerah selama 18 hari dan durasi masa kampanye calon kepala daerah selama 60 hari.

"Akan lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan pemilihan dan pemilu ini bisa dipercepat sebetulnya. Karena memang banyak sekali hal yang perlu kita persiapkan," ucap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Proses di MKMK Beres, Jokowi Diminta Izinkan Hakim MK Diperiksa Polisi

Proses di MKMK Beres, Jokowi Diminta Izinkan Hakim MK Diperiksa Polisi

Nasional
Prima Optimistis Bisa Ikut Pemilu 2024 setelah Gugatannya Dikabulkan Bawaslu

Prima Optimistis Bisa Ikut Pemilu 2024 setelah Gugatannya Dikabulkan Bawaslu

Nasional
Hakim Guntur Hamzah Disanksi, MKMK Sebut Perubahan Substansi Putusan Wajar

Hakim Guntur Hamzah Disanksi, MKMK Sebut Perubahan Substansi Putusan Wajar

Nasional
Menangkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Buka Akses Sipol

Menangkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Buka Akses Sipol

Nasional
KPK Imbau Rafael Alun Trisambodo Tak Kabur ke Luar Negeri

KPK Imbau Rafael Alun Trisambodo Tak Kabur ke Luar Negeri

Nasional
MKMK: Tiada Persekongkolan pada Pelanggaran Etik Guntur Hamzah

MKMK: Tiada Persekongkolan pada Pelanggaran Etik Guntur Hamzah

Nasional
Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Sandiaga Uno Justru Dinilai Paling Ideal Jadi Cawapres

Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Sandiaga Uno Justru Dinilai Paling Ideal Jadi Cawapres

Nasional
Polisi Sebut Buron Jepang Yusuke Yamazaki Berada di Jakarta

Polisi Sebut Buron Jepang Yusuke Yamazaki Berada di Jakarta

Nasional
PDI-P Lantik Kepala LKPP dan Anak Olly Dondokambey jadi Pimpinan Taruna Merah Putih

PDI-P Lantik Kepala LKPP dan Anak Olly Dondokambey jadi Pimpinan Taruna Merah Putih

Nasional
'DPR Harusnya Malu, Hakim MK yang Mereka Tunjuk Langgar Etik 6 Jam Usai Dilantik'

"DPR Harusnya Malu, Hakim MK yang Mereka Tunjuk Langgar Etik 6 Jam Usai Dilantik"

Nasional
Langsung Jadi Komisaris Mandiri Usai Mundur dari Menpora, Zainudin Amali: Enggak Masalah, Kenapa?

Langsung Jadi Komisaris Mandiri Usai Mundur dari Menpora, Zainudin Amali: Enggak Masalah, Kenapa?

Nasional
Wiranto Tunda Bergabung, PAN Buka Suara

Wiranto Tunda Bergabung, PAN Buka Suara

Nasional
Para Istri Pejabat yang Gemar 'Flexing' Berujung Dibongkar 'Netizen'

Para Istri Pejabat yang Gemar "Flexing" Berujung Dibongkar "Netizen"

Nasional
Wamenkumham: Pejabat yang Diadukan Harus Kalrifikasi, Bukan Lapor Balik ke Bareskrim

Wamenkumham: Pejabat yang Diadukan Harus Kalrifikasi, Bukan Lapor Balik ke Bareskrim

Nasional
MKMK Berikan Teguran Tertulis kepada Guntur Hamzah soal Perubahan Substansi Putusan, Ini Pertimbangannya

MKMK Berikan Teguran Tertulis kepada Guntur Hamzah soal Perubahan Substansi Putusan, Ini Pertimbangannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke