JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menyoroti adanya isu yang bergulir tentang mundurnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke 2027.
Ia mengaku tak sepakat jika Pemilu diundur bahkan hingga bertahun-tahun. Hal itu dinilai merampas kedaulatan rakyat.
"Mengundurkan jadwal Pemilu ke tahun 2024 saja adalah bentuk perampasan kedaulatan rakyat, apalagi kalau diisukan digeser lagi ke 2027," kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Nasir berpandangan, isu mundurnya pelaksanaan Pemilu juga belum jelas dari mana sumbernya.
Baca juga: DPR Wacanakan Pilkada Serentak 2027, Ini Kata KPU...
Oleh karena itu, ia melihat bahwa isu yang tengah bergulir saat ini merupakan isu liar yang berakibat pada munculnya berbagai spekulasi di masyarakat.
Kendati demikian, Nasir tetap mengkhawatirkan jika benar muncul upaya-upaya untuk mewujudkan wacana pergeseran pelaksanaan Pemilu menjadi tahun 2027.
"Maka, tentu akan berpotensi menimbulkan gerakan rakyat yang masif di seluruh daerah," tutur dia.
Lebih jauh, Nasir mengatakan bahwa usaha-usaha untuk memundurkan kembali pelaksanaan Pemilu jelas sangat merugikan rakyat.
Padahal, jika berkaca pada jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang direncanakan serentak 2024 saja sudah merampas hak rakyat. Hal ini karena sejumlah daerah justru seharusnya menyelenggarakan Pilkada tidak pada tahun tersebut.
"Mengulur-ulur jadwal Pilkada tanpa terukur sangat merugikan rakyat yang ingin mendapatkan hak-haknya," tegas Nasir.
Baca juga: Klarifikasi KPU: Yang Diwacanakan Mundur ke 2027 Pilkada, Bukan Pilpres dan Pileg
Oleh karena itu, ia meminta pihak penyelenggara Pemilu dan pemerintah betul-betul serius dan mempertimbangkan dengan terukur terkait jadwal pelaksanaan Pemilu.
Menurutnya, ini semata-mata untuk memenuhi hak-hak rakyat dalam hal memilih pemimpinnya ke depan melalui Pemilu.
Sementara itu, sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia telah memastikan bahwa Pemilu tetap digelar sesuai jadwal yakni pada 2024.
Menurut dia, pelaksanaan Pemilu tetap sesuai jadwal meski pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Baca juga: Komisi II DPR: Pemilu 2024 Sangat Mahal, Biayanya Tak Kurang dari Rp 150 Triliun
Ia juga memastikan, wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang tengah berkembang tak ada kaitannya dengan perpanjangan masa jabatan presiden sehingga Pemilu 2024 tetap akan dilaksanakan.