Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan KPK Baru Tahan Tersangka Dugaan Korupsi di Perum Jasa Tirta II Setelah Ditetapkan Tahun 2018

Kompas.com - 03/09/2021, 19:05 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menahan satu orang tersangka dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 bernama Andririni Yaktiningsasi pada Jumat (3/9/2021).

Padahal, Andririni yang berprofesi sebagai Psikolog itu telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro pada 7 Desember 2018.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan carry over dari kasus yang telah menumpuk di KPK.

“Kami berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan kasus yang carry over ini dari tahun 2018, 2019, 2020 ini memang menumpuk,” ujar Karyoto dalam konferensi pers, Jumat.

“Ini sebenarnya lebih tidak lama dari RJ Lino. Kembali dari dulu saya ungkapkan overload. Bahwa overload dari kasus yang ada,” ucap dia.

Menurut Karyoto, kasus di Perum Tirta II merupakan salah satu carry over dari kasus yang ditangani KPK pada tahun 2018.

Baca juga: Ini Peran Psikolog Andririni yang Ditahan dalam Kasus Korupsi di Perum Jasa Tirta II

“Saya rasa rekan-rekan semua juga paham bahwa memang saya katakan kalau kita kerjakan yang satu tahun saja gak akan selesai apalagi kemarin ada pandemi yang memberi batasan pada kita, baik orang yang dipanggil maupun orang yang memanggil,” ucap Karyoto.

“Kita tahu PPKM ketatnya. Jangankan masyarakat, kita yang aparat juga perlu hati-hati dan waspada karena kalau kita kena lumayan dampaknya,” ujar dia.

Kendati demikian, Karyoto mengakui lambatnya penahanan tersangka dalam kasus tersebut merupakan kendala klasik yang kerap dilakukan oleh KPK.

“Sebenarnya kendala ini kendala klasik yang memang sedang kita benahi. Semua penyidik sedang ngebut,” kata Karyoto

Adapun kasus ini bermula sejak awal Dirut Perum Tirta II Djoko Saputro menjabat. Menurut Karyoto, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi dan revisi anggaran.

Perintah itu dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

“Pengusulan perubahan tersebut diduga tanpa adanya usulan baik dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Karyoto.

Baca juga: KPK Tahan Psikolog Andririni Terkait Dugaan Korupsi di Perum Jasa Tirta II

Setelah dilakukan revisi anggaran, kata dia, Djoko kemudian memerintahkan pelaksanaan pengadaan dua kegiatan itu dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana.

Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com