"Isu amendemen UUD 1945 ini mau bahas apa dulu, kalau misalnya seperti yang berkembang selama ini untuk memperkuat lembaga MPR, yang kemudian memungkinkan memasukkan PPHN yang disebut dulu GBHN zaman lalu tak ada hubungannya dengan ini (perpanjangan masa jabatan presiden)," kata Doli dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (2/9/2021).
"Dan tidak akan ada hubungannya antara amandemen dengan pelaksanaan pemilu di tahun 2024," ucap Doli.
Baca juga: Gerindra Ingin Usung Prabowo di Pilpres 2024, Bagaimana Peluangnya?
Dua minggu sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menegaskan sikapnya terkait adanya isu bahwa Pemilu dan Pilkada serentak akan diundur dari 2024 ke 2027.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, pemilu dan Pilkada serentak tetap digelar pada 2024 sesuai undang-undang dan kesepakatan tripartit kepemiluan antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu.
"Kesepakatan tim kerja bersama, Pemilu dan Pilkada tetap diselenggarakan pada 2024 sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016. Pemilu direncanakan digelar 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah digelar 27 November 2024," tutur Dewa dikutip dari Antara, Rabu (18/8/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.