Ia mengaku tak sepakat jika Pemilu diundur bahkan hingga bertahun-tahun. Hal itu dinilai merampas kedaulatan rakyat.
"Mengundurkan jadwal Pemilu ke tahun 2024 saja adalah bentuk perampasan kedaulatan rakyat, apalagi kalau diisukan digeser lagi ke 2027," kata Nasir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Nasir berpandangan, isu mundurnya pelaksanaan Pemilu juga belum jelas dari mana sumbernya.
Oleh karena itu, ia melihat bahwa isu yang tengah bergulir saat ini merupakan isu liar yang berakibat pada munculnya berbagai spekulasi di masyarakat.
Kendati demikian, Nasir tetap mengkhawatirkan jika benar muncul upaya-upaya untuk mewujudkan wacana pergeseran pelaksanaan Pemilu menjadi tahun 2027.
"Maka, tentu akan berpotensi menimbulkan gerakan rakyat yang masif di seluruh daerah," tutur dia.
Lebih jauh, Nasir mengatakan bahwa usaha-usaha untuk memundurkan kembali pelaksanaan Pemilu jelas sangat merugikan rakyat.
Padahal, jika berkaca pada jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang direncanakan serentak 2024 saja sudah merampas hak rakyat. Hal ini karena sejumlah daerah justru seharusnya menyelenggarakan Pilkada tidak pada tahun tersebut.
"Mengulur-ulur jadwal Pilkada tanpa terukur sangat merugikan rakyat yang ingin mendapatkan hak-haknya," tegas Nasir.
Oleh karena itu, ia meminta pihak penyelenggara Pemilu dan pemerintah betul-betul serius dan mempertimbangkan dengan terukur terkait jadwal pelaksanaan Pemilu.
Menurutnya, ini semata-mata untuk memenuhi hak-hak rakyat dalam hal memilih pemimpinnya ke depan melalui Pemilu.
Sementara itu, sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia telah memastikan bahwa Pemilu tetap digelar sesuai jadwal yakni pada 2024.
Menurut dia, pelaksanaan Pemilu tetap sesuai jadwal meski pandemi Covid-19 masih berlangsung.
Ia juga memastikan, wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang tengah berkembang tak ada kaitannya dengan perpanjangan masa jabatan presiden sehingga Pemilu 2024 tetap akan dilaksanakan.
"Isu amendemen UUD 1945 ini mau bahas apa dulu, kalau misalnya seperti yang berkembang selama ini untuk memperkuat lembaga MPR, yang kemudian memungkinkan memasukkan PPHN yang disebut dulu GBHN zaman lalu tak ada hubungannya dengan ini (perpanjangan masa jabatan presiden)," kata Doli dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (2/9/2021).
"Dan tidak akan ada hubungannya antara amandemen dengan pelaksanaan pemilu di tahun 2024," ucap Doli.
Dua minggu sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah menegaskan sikapnya terkait adanya isu bahwa Pemilu dan Pilkada serentak akan diundur dari 2024 ke 2027.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, pemilu dan Pilkada serentak tetap digelar pada 2024 sesuai undang-undang dan kesepakatan tripartit kepemiluan antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu.
"Kesepakatan tim kerja bersama, Pemilu dan Pilkada tetap diselenggarakan pada 2024 sebagaimana Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016. Pemilu direncanakan digelar 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah digelar 27 November 2024," tutur Dewa dikutip dari Antara, Rabu (18/8/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/09/03/19414261/anggota-komisi-ii-nilai-isu-pemilu-2027-bentuk-perampasan-kedaulatan-rakyat