Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Draf RUU PKS Dinilai Bisa Lemahkan Substansi Utama

Kompas.com - 01/09/2021, 11:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati menyorot pembahasan terakhir dari Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Dalam draf rancangan undang-undang yang baru, ada perubahan cakupan bentuk kekerasan seksual dari 9 menjadi 5 bentuk.

“Ini sebenarnya menurut saya dari 9 menjadi 5 ini perlu diskusi panjang. Saya melihatnya kita perlu melakukan diskusi lagi terkait dengan 9 jadi 5 ini ya,” kata Mike kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

Mike menilai, perubahan 9 bentuk kekerasan seksual menjadi 5 bentuk dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan dalam undang-undang lainnya.

Baca juga: Komnas Perempuan Apresiasi Pembahasan Draf Baru RUU PKS

Sebab, dalam sejumlah aturan seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sedikit banyak memuat unsur pengaturan terkait kekerasan seksual.

Di sisi lain, ia juga khawatir apabila penggabungan tersebut melemahkan substansi utama dari tujuan pembentukan RUU PKS.

“Kalau misalnya (Pasal 6 tentang) tindak pidana kekerasan seksual disertai dengan perbuatan pidana lain, itu bisa terjadi bahwa, oh ketika itu misalnya kekerasan berbasis online, nah itu kan bisa jadi nanti diatur oleh (UU) ITE. Nah ini justru malah melemahkan gitu,” ungkapnya.

Apalagi, ia menilai dalam undang-undang lain yang memuat unsur pengaturan kekerasan seksual tidak secara spesifik menyasar kekerasan seksual.

Mike pun mencontohkan, kategori bentuk kekerasan pemaksaan pelacuran yang dihilangkan dalam draf terakhir RUU PKS.

Menurut dia, bentuk pemaksaan pelacuran itu mungkin dihilangkan karena sudah diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun tidak semua kasus pemaksaan pelacuran seperti yang tertera di UU TPPO.

“Karena pemasangan pelacuran itu belum tentu tujuannya perdagangan ya atau tujuannya memperdagangkan orang atau yang lainnya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ia menilai perubahan bentuk dari 9 kekerasan seksual menjadi 5 bentuk ini masih perlu dibahas dan didalami lebih lanjut.

Pihaknya pun akan menyisir kembali draf terakhir yang diinisiasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Mungkin ini perlu proses diskusi lagi secara mendalam ya, kalau jaringan masyarakat jaringan masyarakat sipil sih akan mencoba menyisir kembali ya dari draf terakhir yang dihasilkan oleh panja atau baleg DPR RI,” ucapnya.

Dikutip dari Kompas.id, Baleg DPR akhirnya memulai dari awal proses RUU PKS dengan draf baru yang disusun oleh tim tenaga ahli.

Dibandingkan dengan draf sebelumnya, pada draf rancangan undang-undang yang baru, ada beberapa perubahan, baik usulan judul maupun jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, yang akan diatur.

Baca juga: Draf RUU PKS Mulai Dibahas, Komnas Perempuan Sebut Ada 4 Isu yang Belum Terakomodasi

Misalnya, pada judul, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru, judul yang diusulkan "RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual" atau tidak menggunakan kata "penghapusan" sebagaimana draf RUU sebelumnya yang berjudul "Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual".

Selain itu, pada draf awal RUU yang dibahas Baleg, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur hanya lima, yakni Pelecehan Seksual (Pasal 2), Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi (Pasal 3), Pemaksaan Hubungan Seksual (Pasal 4), Eksploitasi Seksual (Pasal 5), dan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain (Pasal 6).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com