Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan Draf RUU PKS Dinilai Bisa Lemahkan Substansi Utama

Kompas.com - 01/09/2021, 11:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Koalisi Perempuan Indonesia Mike Verawati menyorot pembahasan terakhir dari Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Dalam draf rancangan undang-undang yang baru, ada perubahan cakupan bentuk kekerasan seksual dari 9 menjadi 5 bentuk.

“Ini sebenarnya menurut saya dari 9 menjadi 5 ini perlu diskusi panjang. Saya melihatnya kita perlu melakukan diskusi lagi terkait dengan 9 jadi 5 ini ya,” kata Mike kepada Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

Mike menilai, perubahan 9 bentuk kekerasan seksual menjadi 5 bentuk dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan dalam undang-undang lainnya.

Baca juga: Komnas Perempuan Apresiasi Pembahasan Draf Baru RUU PKS

Sebab, dalam sejumlah aturan seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sedikit banyak memuat unsur pengaturan terkait kekerasan seksual.

Di sisi lain, ia juga khawatir apabila penggabungan tersebut melemahkan substansi utama dari tujuan pembentukan RUU PKS.

“Kalau misalnya (Pasal 6 tentang) tindak pidana kekerasan seksual disertai dengan perbuatan pidana lain, itu bisa terjadi bahwa, oh ketika itu misalnya kekerasan berbasis online, nah itu kan bisa jadi nanti diatur oleh (UU) ITE. Nah ini justru malah melemahkan gitu,” ungkapnya.

Apalagi, ia menilai dalam undang-undang lain yang memuat unsur pengaturan kekerasan seksual tidak secara spesifik menyasar kekerasan seksual.

Mike pun mencontohkan, kategori bentuk kekerasan pemaksaan pelacuran yang dihilangkan dalam draf terakhir RUU PKS.

Menurut dia, bentuk pemaksaan pelacuran itu mungkin dihilangkan karena sudah diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Namun tidak semua kasus pemaksaan pelacuran seperti yang tertera di UU TPPO.

“Karena pemasangan pelacuran itu belum tentu tujuannya perdagangan ya atau tujuannya memperdagangkan orang atau yang lainnya,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ia menilai perubahan bentuk dari 9 kekerasan seksual menjadi 5 bentuk ini masih perlu dibahas dan didalami lebih lanjut.

Pihaknya pun akan menyisir kembali draf terakhir yang diinisiasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Mungkin ini perlu proses diskusi lagi secara mendalam ya, kalau jaringan masyarakat jaringan masyarakat sipil sih akan mencoba menyisir kembali ya dari draf terakhir yang dihasilkan oleh panja atau baleg DPR RI,” ucapnya.

Dikutip dari Kompas.id, Baleg DPR akhirnya memulai dari awal proses RUU PKS dengan draf baru yang disusun oleh tim tenaga ahli.

Dibandingkan dengan draf sebelumnya, pada draf rancangan undang-undang yang baru, ada beberapa perubahan, baik usulan judul maupun jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual, yang akan diatur.

Baca juga: Draf RUU PKS Mulai Dibahas, Komnas Perempuan Sebut Ada 4 Isu yang Belum Terakomodasi

Misalnya, pada judul, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru, judul yang diusulkan "RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual" atau tidak menggunakan kata "penghapusan" sebagaimana draf RUU sebelumnya yang berjudul "Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual".

Selain itu, pada draf awal RUU yang dibahas Baleg, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur hanya lima, yakni Pelecehan Seksual (Pasal 2), Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi (Pasal 3), Pemaksaan Hubungan Seksual (Pasal 4), Eksploitasi Seksual (Pasal 5), dan tindak pidana kekerasan seksual yang disertai dengan perbuatan pidana lain (Pasal 6).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com