Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bonus Rp 580 Juta untuk Wamen, Istana: Apresiasi buat yang Mengurus Jutaan Rakyat

Kompas.com - 01/09/2021, 08:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo memberikan uang penghargaan bagi wakil menteri (wamen) yang purnatugas bukan tanpa alasan.

Uang tersebut merupakan bentuk apresiasi untuk para wakil menteri yang telah mengabdi.

"Ini apresiasi buat orang yang sudah mengurusi jutaan rakyat Indonesia," kata Faldo saat dihubungi, Selasa (31/8/2021).

Baca juga: Stafsus Mensesneg Sebut Pemberian Uang Penghargaan untuk Mantan Wakil Menteri Sudah Sepantasnya

Faldo mengatakan, selama ini menteri yang purnatugas mendapatkan uang pensiun. Apresiasi yang sama tidak diberikan ke para wakil menteri. Persoalan inilah yang ingin dijawab pemerintah.

Uang penghargaan diberikan untuk seluruh wakil menteri, termasuk yang menjabat pada kabinet sebelumnya. Besaran uang yang diterima berbeda sesuai lama menjabat.

Jika penerima sudah meninggal, maka bonus sesuai masa pengabdian diberikan kepada ahli waris.

Faldo mengeklaim bahwa pemerintah menghargai pro kontra masyarakat terkait hal ini. Namun demikian, ia mengatakan, uang penghargaan tersebut sudah selayaknya diberikan.

"Kami hormati dan hargai berbagai pandangan. Yang jelas, ini tidak ujug-ujug, memang sudah lama dipersiapkan," kata Faldo.

"Apresiasi ini sudah selayaknyalah. Yang tidak sensitif, kalau lari dari tanggung jawab," tuturnya.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Wakil Menteri Akan Dapat Bonus hingga Rp 580 Juta

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Wakil Menteri.

Berdasarkan laman resmi Sekretariat Negara, Perpres Nomor 77 Tahun 2021 diteken presiden pada 19 Agustus 2021. Aturan itu merupakan bentuk perubahan kedua atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012.

Melalui Perpres Nomor 77 Tahun 2021 presiden menetapkan uang penghargaan bagi wakil menteri yang telah berakhir masa jabatannya. Besaran uang yang diberikan senilai Rp 580 juta untuk satu periode masa jabatan.

"Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (1) Perpes).

"Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp 580.454.000,00 untuk 1 periode masa jabatan Wakil Menteri," bunyi Ayat (2) pasal yang sama.

Ketentuan tersebut merupakan bentuk perubahan Pasal 8 dari aturan yang lama atau Perpres Nomor 60 Tahun 2012. Pada perpres terdahulu disebutkan bahwa wakil menteri yang telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun atau pesangon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com