Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Bekas Anak Buah Juliari Hadapi Vonis Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Kompas.com - 01/09/2021, 08:14 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Dua orang bekas anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Batubara itu merupakan terdakwa kasus korupsi paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Adi Wahyono merupakan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bansos Covid-19 serta mantan Kabiro Umum Kementerian Sosial (Kemensos). Sementara, Matheus Joko adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Covid-19 di Kemensos.

Baca juga: Terdakwa Kasus Bansos Covid-19 Adi Wahyono: Saya Korban Desain Proyek Menteri

"Sesuai jadwal persidangan, hari ini (1/9/2021) diagendakan pembacaan putusan perkara terdakwa Adi wahyono dan Matheus Joko Santoso," ujar pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu.

"KPK tentu yakin dan optimistis surat dakwaan tim JPU akan terbukti dan majelis hakim akan memutus sebagaimana amar tuntutan jaksa KPK," ucap dia.

Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Ia dinilai telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Matheus Joko dan Juliari.

Terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos), Matheus Joko Santoso tiba untuk menjalani persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat (13/8/2021). Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tindak pidana korupsi kasus menerima atau memberi suap sebesar Rp14,5 miliar terkait Bantuan Sosial penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020.  ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.ANTARA FOTO/RENO ESNIR Terdakwa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos), Matheus Joko Santoso tiba untuk menjalani persidangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Jumat (13/8/2021). Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tindak pidana korupsi kasus menerima atau memberi suap sebesar Rp14,5 miliar terkait Bantuan Sosial penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

Baca juga: Jaksa Tuntut Matheus Joko Santoso 8 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Sedangkan Matheus Joko dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut pidana pengganti kepada menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos itu sebesar Rp 1,5 miliar.

Atas perbuatannya itu Adi dan Matheus Joko telah mengumpulkan uang Rp 32,48 miliar.

Uang tersebut berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar, pemilik PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar.

Kemudian Rp 29 miliar didapatkan dari berbagai perusahaan penyedia bansos lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com