27 daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 2
Daerah dengan status level 2 di Jawa-Bali bertambah menjadi 27 kabupaten/kota yang tersebar di empat provinsi pada 30 Agustus 2021.
Sebelumnya, pada 24 Agustus 2021, daerah berstatus level 2 hanya terdiri dari 10 kabupaten/kota.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, 27 kabupaten/kota itu adalah:
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini 27 Daerah Berstatus Level 2
Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.
Jawa Barat: Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut.
Jawa Tengah: Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.
Jawa Timur: Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.