JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada Senin (30/8/2021). Kebijakan ini diperpanjang selama sepekan sejak 31 Agustus hingga 6 September.
Jokowi juga menyampaikan adanya kenaikan jumlah daerah dengan status level 2. Sebelumnya, daerah berstatus level 2 terdiri dari 10 kabupaten/kota.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Wilayah Aglomerasi DIY dan Bali Bertahan di Level 4
Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, saat ini jumlah daerah berstatus level 2 naik menjadi 27 kabupaten/kota.
Dikutip Inmendagri, berikut 27 kabupaten/kota di empat provinsi berstatus level 2.
Baca juga: PPKM Level 3 di Jakarta Diperpanjang hingga 6 September
Adapun menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.
Kriteria itu yakni angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit antara lima hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari dua orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
Baca juga: Peta PPKM Level 2-4 per Kabupaten/Kota di Jawa-Bali sampai 6 September 2021
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.