Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Awal RUU PKS, Ada Aturan Rehabilitasi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Kompas.com - 30/08/2021, 17:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan tim ahli Baleg DPR Sabari Barus menyatakan draf awal Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) memuat ketentuan adanya tindakan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 9 di dalam draf awal tersebut.

"Rehabilitasi diberikan kepada terpidana anak yang berusia di bawah 18 tahun atau terpidana pada perkara pelecehan seksual," kata Barus dalam rapat pleno penyusunan RUU PKS, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Tim Ahli Baleg: Kata Penghapusan di Draf Awal RUU PKS Dihapus dan Diganti

Barus tak menjelaskan secara detail terkait kategori terpidana kekerasan seksual yang bisa mendapatkan rehabilitasi.

Selanjutnya, ia mengungkapkan ada empat jenis rehabilitasi yang akan diterima terpidana kekerasan seksual.

"Pertama, rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikiatrik, dan rehabilitasi sosial," ucapnya.

Baca juga: Anggota DPR: RUU PKS untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual, Bukan untuk Kebebasan Seksual

Sama seperti kategori terpidana yang mendapat rehabilitasi, Barus juga tak menjabarkan jenis-jenis rehabilitasi yang disebutkannya.

Pada draf awal ini, juga dituliskan soal pencegahan terhadap kekerasan seksual. Hal itu terlihat pada Bab V tentang Pencegahan, terkhusus Pasal 34.

Pada pasal tersebut, diatur bahwa pemerintah yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pencegahan kekerasan seksual.

"Upaya-upaya yang bisa dilakukan antara lain mengembangkan komunikasi, informasi, dan edukasi terkait Pencegahan Kekerasan Seksual. Memantau secara berkala dan berkelanjutan untuk memastikan pencegahan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan masyarakat," ujar Barus.

Selain itu, upaya yang perlu dilakukan pemerintah adalah meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak dalam pencegahan kekerasan seksual.

Berikutnya, pemerintah juga harus meningkatkan partisipasi keluarga, masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam pencegahan kekerasan seksual.

Baca juga: RUU PKS Tak Disinggung Puan, Komunikasi antara AKD dan Pimpinan DPR Ditengarai Tidak Baik

"Mengembangkan lingkungan yang dapat mencegah kekerasan seksual dan meningkatkan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi," ucap Barus.

Selain pemerintah, peran serta masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual juga diatur dalam draf awal ini, tepatnya pada Bab VI Pasal 35.

Barus mengatakan, pasal itu berisi peran serta masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual yang diwujudkan dengan berbagai tindakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com