JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan tim ahli Baleg DPR Sabari Barus menyatakan draf awal Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) memuat ketentuan adanya tindakan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 9 di dalam draf awal tersebut.
"Rehabilitasi diberikan kepada terpidana anak yang berusia di bawah 18 tahun atau terpidana pada perkara pelecehan seksual," kata Barus dalam rapat pleno penyusunan RUU PKS, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Tim Ahli Baleg: Kata Penghapusan di Draf Awal RUU PKS Dihapus dan Diganti
Barus tak menjelaskan secara detail terkait kategori terpidana kekerasan seksual yang bisa mendapatkan rehabilitasi.
Selanjutnya, ia mengungkapkan ada empat jenis rehabilitasi yang akan diterima terpidana kekerasan seksual.
"Pertama, rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikiatrik, dan rehabilitasi sosial," ucapnya.
Baca juga: Anggota DPR: RUU PKS untuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual, Bukan untuk Kebebasan Seksual
Sama seperti kategori terpidana yang mendapat rehabilitasi, Barus juga tak menjabarkan jenis-jenis rehabilitasi yang disebutkannya.
Pada draf awal ini, juga dituliskan soal pencegahan terhadap kekerasan seksual. Hal itu terlihat pada Bab V tentang Pencegahan, terkhusus Pasal 34.
Pada pasal tersebut, diatur bahwa pemerintah yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pencegahan kekerasan seksual.
"Upaya-upaya yang bisa dilakukan antara lain mengembangkan komunikasi, informasi, dan edukasi terkait Pencegahan Kekerasan Seksual. Memantau secara berkala dan berkelanjutan untuk memastikan pencegahan terjadinya kekerasan seksual di lingkungan masyarakat," ujar Barus.
Selain itu, upaya yang perlu dilakukan pemerintah adalah meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak dalam pencegahan kekerasan seksual.
Berikutnya, pemerintah juga harus meningkatkan partisipasi keluarga, masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam pencegahan kekerasan seksual.
Baca juga: RUU PKS Tak Disinggung Puan, Komunikasi antara AKD dan Pimpinan DPR Ditengarai Tidak Baik
"Mengembangkan lingkungan yang dapat mencegah kekerasan seksual dan meningkatkan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi," ucap Barus.
Selain pemerintah, peran serta masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual juga diatur dalam draf awal ini, tepatnya pada Bab VI Pasal 35.
Barus mengatakan, pasal itu berisi peran serta masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual yang diwujudkan dengan berbagai tindakan.