Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Halim Iskandar

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, periode 2019-2024.

Desa dan Konstitusi

Kompas.com - 30/08/2021, 13:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: A Halim Iskandar | Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi

KOMPAS.com - Mula-mula, Undang-undang (UU) Nomor 6/2014 menegaskan hubungan erat konstitusi dan desa. Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 18B, Ayat 2 memastikan negara mengakui kesatuan hukum adat sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Negara juga menghormati hak-hak tradisional yang hidup sesuai perkembangan masyarakat.

Konstitusi mencipta fondasi kokoh agar desa melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. UU Desa juga mengandung tujuan agar desa berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan UUD 1945.

Cita-cita luhur pembangunan desa ditelusur secara normatif melalui asas rekognisi dan subsidiaritas. Dan, ditapaki di lapangan pada capaian-capaian sasaran 18 Tujuan Sustainable Development Goals (SDGs Desa.

Konstitusi, rekognisi, subsidiaritas

Tulisan terbaik, klasik, dan tak terbantahkan mengenai warna-warni desa digubah Mpu Prapanca. Yang menarik, tajuknya Negara Kertagama, sekaligus alias Desa Warnana.

Makna Negara Kertagama sebagai ketatanegaraan yang mendapat dukungan budaya, agama, dan tradisi yang suci, terejawantahkan di lapangan dalam keragaman desa-desa alias Desa Warnana. Konstitusi dan desa kiranya telah ditorehkan Mpu Prapanca.

Desa-desa sebagaimana tertera dalam Negara Kertagama telah ditelusuri Hadi Sidomulyo. Melintasi waktu enam abad, warga desa-desa yang disinggahi Mpu Prapanca tetap hidup dinamis, karena didukung tradisi dan budaya yang tak lekang oleh waktu.

Layaklah, negara melindungi dan memberdayakan desa, yang terkristalisasi sebagai asas rekognisi dalam UU Desa. Hak asal usul desa, yang mewujudkan keberadaan desa secara fisik, diakui negara. Wujudnya, seluruh desa yang telah terbentuk sebelum 2014 memiliki nomor kode wilayah yang unik.

Penghormatan negara terhadap hak-hak tradisional terangkum dalam asas subsidiaritas. Di dalam konteks otonomi daerah, desa memiliki wewenang skala lokal yang diakui secara resmi, sehingga mampu menjaga kepentingan warga desa.

Deretan bangunan lumbung padi (leuit) milik warga Baduy, Kabupaten Lebak, Banten. Warga Baduy menyimpan gabah hasil panen padi huma di dalam lumbung untuk persediaan karena mereka menabukan jual-beli beras atau gabah. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Deretan bangunan lumbung padi (leuit) milik warga Baduy, Kabupaten Lebak, Banten. Warga Baduy menyimpan gabah hasil panen padi huma di dalam lumbung untuk persediaan karena mereka menabukan jual-beli beras atau gabah.

Desa pun dapat menetapkan sendiri wewenangnya, dengan berpedoman pada tata aturan kewenangan yang disusun pemerintah daerah.

Norma-norma untuk mewujudkan cita-cita luhur kemerdekaan itu didukung secara material melalui dana desa (DD). Pemerintah daerah juga menyalurkan alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan, dan bagi hasil pajak.

Lebih dari Rp 400 triliun dana desa mengalir dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa. Cita-cita menyejahterakan warga ditandai oleh penurunan jumlah desa sangat tertinggal dan desa tertinggal.

Pada tahun 2015, masih terdapat 33.592 desa sangat tertinggal dan 13.453 desa tertinggal. Sementara itu, pada 2021, desa sangat tertinggal jauh menyusut menjadi 5.649 desa, dan desa tertinggal turun tinggal 12.636 desa.

Artinya, 28.760 desa atau 61persen telah terentaskan dari ketertinggalan. Nyatalah, desa berperan menapaki cita-cita preambule konstitusi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com