Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Halim Iskandar

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, periode 2019-2024.

Desa dan Konstitusi

Kompas.com - 30/08/2021, 13:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: A Halim Iskandar | Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi

KOMPAS.com - Mula-mula, Undang-undang (UU) Nomor 6/2014 menegaskan hubungan erat konstitusi dan desa. Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 18B, Ayat 2 memastikan negara mengakui kesatuan hukum adat sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Negara juga menghormati hak-hak tradisional yang hidup sesuai perkembangan masyarakat.

Konstitusi mencipta fondasi kokoh agar desa melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. UU Desa juga mengandung tujuan agar desa berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan UUD 1945.

Cita-cita luhur pembangunan desa ditelusur secara normatif melalui asas rekognisi dan subsidiaritas. Dan, ditapaki di lapangan pada capaian-capaian sasaran 18 Tujuan Sustainable Development Goals (SDGs Desa.

Konstitusi, rekognisi, subsidiaritas

Tulisan terbaik, klasik, dan tak terbantahkan mengenai warna-warni desa digubah Mpu Prapanca. Yang menarik, tajuknya Negara Kertagama, sekaligus alias Desa Warnana.

Makna Negara Kertagama sebagai ketatanegaraan yang mendapat dukungan budaya, agama, dan tradisi yang suci, terejawantahkan di lapangan dalam keragaman desa-desa alias Desa Warnana. Konstitusi dan desa kiranya telah ditorehkan Mpu Prapanca.

Desa-desa sebagaimana tertera dalam Negara Kertagama telah ditelusuri Hadi Sidomulyo. Melintasi waktu enam abad, warga desa-desa yang disinggahi Mpu Prapanca tetap hidup dinamis, karena didukung tradisi dan budaya yang tak lekang oleh waktu.

Layaklah, negara melindungi dan memberdayakan desa, yang terkristalisasi sebagai asas rekognisi dalam UU Desa. Hak asal usul desa, yang mewujudkan keberadaan desa secara fisik, diakui negara. Wujudnya, seluruh desa yang telah terbentuk sebelum 2014 memiliki nomor kode wilayah yang unik.

Penghormatan negara terhadap hak-hak tradisional terangkum dalam asas subsidiaritas. Di dalam konteks otonomi daerah, desa memiliki wewenang skala lokal yang diakui secara resmi, sehingga mampu menjaga kepentingan warga desa.

Deretan bangunan lumbung padi (leuit) milik warga Baduy, Kabupaten Lebak, Banten. Warga Baduy menyimpan gabah hasil panen padi huma di dalam lumbung untuk persediaan karena mereka menabukan jual-beli beras atau gabah. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA Deretan bangunan lumbung padi (leuit) milik warga Baduy, Kabupaten Lebak, Banten. Warga Baduy menyimpan gabah hasil panen padi huma di dalam lumbung untuk persediaan karena mereka menabukan jual-beli beras atau gabah.

Desa pun dapat menetapkan sendiri wewenangnya, dengan berpedoman pada tata aturan kewenangan yang disusun pemerintah daerah.

Norma-norma untuk mewujudkan cita-cita luhur kemerdekaan itu didukung secara material melalui dana desa (DD). Pemerintah daerah juga menyalurkan alokasi dana desa (ADD), bantuan keuangan, dan bagi hasil pajak.

Lebih dari Rp 400 triliun dana desa mengalir dari rekening kas umum negara ke rekening kas desa. Cita-cita menyejahterakan warga ditandai oleh penurunan jumlah desa sangat tertinggal dan desa tertinggal.

Pada tahun 2015, masih terdapat 33.592 desa sangat tertinggal dan 13.453 desa tertinggal. Sementara itu, pada 2021, desa sangat tertinggal jauh menyusut menjadi 5.649 desa, dan desa tertinggal turun tinggal 12.636 desa.

Artinya, 28.760 desa atau 61persen telah terentaskan dari ketertinggalan. Nyatalah, desa berperan menapaki cita-cita preambule konstitusi untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com