Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Halim Iskandar

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, periode 2019-2024.

Desa dan Konstitusi

Kompas.com - 30/08/2021, 13:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Ini memastikan berjalannya konstitusi Pasal 28, 28 B, dan 28 C, yaitu kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan maupun tulisan.

Setiap warga juga berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun desa.

Bahkan, SDGs Desa Tujuan ke-16: Desa damai berkeadilan; dan Tujuan ke-18: Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif adalah untuk memastikan berjalannya konstitusi Pasal 28D, yaitu, setiap warga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan desa.

Ini ditunjang dengan sasaran lain dalam SDGs Desa Tujuan ke-16, untuk menjalankan konstitusi Pasal 28 F. Yakni, setiap warga berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dari desa untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi di desa.

Keluarga dan anak-anak di desa dilindungi sesuai SDGs Desa Tujuan ke-1: Desa Tanpa Kemiskinan, Tujuan ke-2: Desa Tanpa Kelaparan, Tujuan ke-3: Desa Sehat dan Sejahtera, Tujuan ke-4: Pendidikan Desa Berkualitas, Tujuan ke-5: Keterlibatan perempuan desa, dan Tujuan ke-16: Desa damai berkeadilan.

Tujuan SDGs Desa tersebut adalah pintu untuk mewujudkan Pasal 28B, agar setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.

Sementara itu, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

SDGs Desa Tujuan ke-4: Pendidikan Desa Berkualitas, Tujuan ke-16: Desa Damai Berkeadilan; dan Tujuan ke-17: Kemitraan untuk Pembangunan Desa, telah memberi dorongan untuk mewujudkan konstitusi Pasal 28 C, 28 E, dan 31.

Tujuan konstitusi itu, yaitu warga desa mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

SDGs Desa Tujuan ke-18: Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif, menjamin berjalannya UUD 1945 Pasal 28 E dan 29, yakni setiap warga desa berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Warga desa juga berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Isu permukiman dan lingkungan tercakup dalam SDGs Desa Tujuan ke-3: Desa Sehat dan SejahteraT, ujuan ke-11: Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Tujuan ke-12: Konsumsi dan Produksi desa sadar lingkungan, Tujuan ke- 13: Desa Tanggap Perubahan Iklim, Tujuan ke-14: Desa Peduli Lingkungan Laut, dan Tujuan ke-15: Desa Peduli Lingkungan Darat.

Tujuan SDGs di atas dapat membuka jalan pencapaian konstitusi Pasal 28 H, agar warga desa hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan.

Akhirnya budaya desa dijaga melalui SDGs Desa Tujuan ke-16: Desa Damai Berkeadilan dan Tujuan ke-18: Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

Ini menjalankan UUD 1945 pasal 28 I dan 32. Yaitu identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Desa memajukan kebudayaan dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Demikian pula, desa memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya bangsa.

Mencapai tujuan-tujuan SDGs Desa hakekatnya mewujudkan tujuan konstitusi bangsa Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com