Ini memastikan berjalannya konstitusi Pasal 28, 28 B, dan 28 C, yaitu kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan maupun tulisan.
Setiap warga juga berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun desa.
Bahkan, SDGs Desa Tujuan ke-16: Desa damai berkeadilan; dan Tujuan ke-18: Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif adalah untuk memastikan berjalannya konstitusi Pasal 28D, yaitu, setiap warga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan desa.
Ini ditunjang dengan sasaran lain dalam SDGs Desa Tujuan ke-16, untuk menjalankan konstitusi Pasal 28 F. Yakni, setiap warga berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dari desa untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi di desa.
Keluarga dan anak-anak di desa dilindungi sesuai SDGs Desa Tujuan ke-1: Desa Tanpa Kemiskinan, Tujuan ke-2: Desa Tanpa Kelaparan, Tujuan ke-3: Desa Sehat dan Sejahtera, Tujuan ke-4: Pendidikan Desa Berkualitas, Tujuan ke-5: Keterlibatan perempuan desa, dan Tujuan ke-16: Desa damai berkeadilan.
Tujuan SDGs Desa tersebut adalah pintu untuk mewujudkan Pasal 28B, agar setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.
Sementara itu, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
SDGs Desa Tujuan ke-4: Pendidikan Desa Berkualitas, Tujuan ke-16: Desa Damai Berkeadilan; dan Tujuan ke-17: Kemitraan untuk Pembangunan Desa, telah memberi dorongan untuk mewujudkan konstitusi Pasal 28 C, 28 E, dan 31.
Tujuan konstitusi itu, yaitu warga desa mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
SDGs Desa Tujuan ke-18: Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif, menjamin berjalannya UUD 1945 Pasal 28 E dan 29, yakni setiap warga desa berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Warga desa juga berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Isu permukiman dan lingkungan tercakup dalam SDGs Desa Tujuan ke-3: Desa Sehat dan SejahteraT, ujuan ke-11: Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman, Tujuan ke-12: Konsumsi dan Produksi desa sadar lingkungan, Tujuan ke- 13: Desa Tanggap Perubahan Iklim, Tujuan ke-14: Desa Peduli Lingkungan Laut, dan Tujuan ke-15: Desa Peduli Lingkungan Darat.
Tujuan SDGs di atas dapat membuka jalan pencapaian konstitusi Pasal 28 H, agar warga desa hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Akhirnya budaya desa dijaga melalui SDGs Desa Tujuan ke-16: Desa Damai Berkeadilan dan Tujuan ke-18: Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
Ini menjalankan UUD 1945 pasal 28 I dan 32. Yaitu identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Desa memajukan kebudayaan dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Demikian pula, desa memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya bangsa.
Mencapai tujuan-tujuan SDGs Desa hakekatnya mewujudkan tujuan konstitusi bangsa Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.