Rincian cita-cita Indonesia dalam membangun bangsa terekam dalam pasal-pasal UUD 1945. Pada titik inilah SDGs Desa memudahkan menapaki jalan yang praktis, metodologis, terukur, sehingga desa memiliki rencana aksi berikut tahapan guna mewujudkan amanat pasal-pasal konstitusi.
Sejak akhir tahun 2015, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengkristalisasi segenap pengalaman manusia dalam membangun bangsa ke dalam Sustainable Development Goals (SDGs).
Sebagai salah satu negara pemrakarsa, Indonesia segera menerapkannya berupa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dalam Perpres 59/2017.
Pelokalannya ke level desa ialah SDGs Desa. SDGs Desa adalah arah kebijakan yang terukur untuk mewujudkan UUD 1945 dan UU Desa. Presiden Joko Widodo secara khusus memerintah kami untuk memastikan seluruh warga desa mendapatkan manfaat dana desa dan pembangunan desa.
Ini segera mengingatkan prinsip SDGs: No One Left Behind. Tidak boleh ada satu orangpun yang terlewatkan, tidak boleh ada satu warga desapun yang tidak dapat menikmati hasil pembangunan desa.
Oleh karena itu, mulai tahun 2021 ini, SDGs Desa digunakan sebagai upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. SDGs Desa mengandung 18 tujuan, dengan 222 indikator pemenuhan kebutuhan warga dan pembangunan wilayah desa.
Delapan Belas SDGs Desa tersebut adalah Desa Tanpa Kemiskinan (1), Desa Tanpa Kelaparan (2), Desa Sehat dan Sejahtera (3), Pendidikan Desa Berkualitas (4), Keterlibatan Perempuan Desa (5), Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi (6), Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan (7), Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata (8), dan Infrastruktur dan Inovasi Desa Sesuai Kebutuhan (9).
Lalu, tujuan Desa Tanpa Kesenjangan (10), Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman (11), Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan (12), Desa Tanggap Perubahan Iklim (13), Desa Peduli Lingkungan Laut (14), Desa Peduli Lingkungan Darat (15), Desa Damai Berkeadilan (16), Kemitraan untuk Pembangunan Desa (17), dan Kelembagaan Desa Dinamis, dan Budaya Desa Adaptif (18).
Tujuan SDGs Desa ke-1: Desa Tanpa Kemiskinan, dan Tujuan SDGs Desa ke-2: Desa Tanpa Kelaparan, serta Tujuan ke-3: Desa sehat dan Sejahtera, adalah memastikan pencapaian UUD 1945 pasal 34.
Rinciannya memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, mengikutsertakan mereka dalam sistem jaminan sosial, memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu. Selain itu, desa menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Tujuan SDGs Desa ke-16: Desa Damai Berkeadilan, mencakup sasaran-sasaran yang bersesuaian dengan UUD 1945 Pasal 27, 28 A, 28 D, 28 G, 28 H, dan 28 I, yakni kesetaraan warga desa di hadapan hukum, sekaligus mendapatkan perlindungan hukum, persamaan, tanpa diskriminasi, dan keadilan.
Ini mencakup pula perlindungan terhadap hak milik pribadi, lepas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat kemanusiaan.
Tujuan SDGs Desa ke-1: Desa Tanpa Kemiskinan, Tujuan ke-8: Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Tujuan ke-9: Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan, serta Tujuan ke-10: Desa Tanpa Kesenjangan adalah membuka jalur desa-desa untuk mewujudkan UUD 1945 Pasal 27, dan 28 D. Warga desa mendapatkan kesempatan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ini diindikasikan oleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Ekonomi desa sendiri diarahkan menuju demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pembangunan desa yang berkelanjutan membutuhkan kekuatan lembaga, sebagaimana tercantum dalam SDGs Desa Tujuan ke-16: Desa Damai Berkeadilan, Tujuan ke-17: Kemitraan untuk Pembangunan Desa, dan Tujuan ke-18: Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.