Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Ditolak, Benny Tjokro-Heru Hidayat Tetap Dihukum Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 25/08/2021, 19:51 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Dikutip dari Kompas.id, Rabu (25/8/2021), hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.

Majelis kasasi menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup karena keduanya terbukti korupsi dalam pengelolaan investasi dan keuangan PT Asuransi Jiwasraya serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.

Baca juga: Soal Pembatalan Dakwaan 13 MI Kasus Jiwasraya, JPU Dinilai Tak Profesional

Perkara kasasi Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat diputus pada 24 Agustus lalu, sedangkan untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokro diputus pada 21 Agustus.

Kuasa hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin, kecewa dengan putusan kasasi MA.

Dia menilai, putusan kasasi terhadap kliennya tidak berdasarkan alat bukti yang sah. Bahkan, Muchtar juga menuding penanganan kasus tersebut sejak awal sudah bermasalah.

Namun, untuk upaya hukum selanjutnya, Muchtar masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA.

"Kami sedang menunggu salinan putusan dari MA untuk dipelajari, dan didiskusikan dengan klien, untuk langkah selanjutnya. Menurut kami, putusan itu tidak berlandaskan kebenaran dan keadilan," kata Muchtar.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 3 Staf Benny Tjokro sebagai Saksi

Sebelumnya, pada 26 Oktober 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Benny Tjokro dan Heru.

Mereka terbukti korupsi bersama-sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya (Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan).

Perkara tersebut juga menyeret Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Perbuatan mereka dinilai telah merugikan negara hingga Rp 16 triliun.

Baca juga: Kejaksaan: 13 Perusahaan Manajer Investasi dalam Kasus Jiwasraya Masih Berstatus Terdakwa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com