JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Dikutip dari Kompas.id, Rabu (25/8/2021), hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
Majelis kasasi menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup karena keduanya terbukti korupsi dalam pengelolaan investasi dan keuangan PT Asuransi Jiwasraya serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh majelis kasasi yang diketuai Suhadi dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Baca juga: Soal Pembatalan Dakwaan 13 MI Kasus Jiwasraya, JPU Dinilai Tak Profesional
Perkara kasasi Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat diputus pada 24 Agustus lalu, sedangkan untuk Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokro diputus pada 21 Agustus.
Kuasa hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin, kecewa dengan putusan kasasi MA.
Dia menilai, putusan kasasi terhadap kliennya tidak berdasarkan alat bukti yang sah. Bahkan, Muchtar juga menuding penanganan kasus tersebut sejak awal sudah bermasalah.
Namun, untuk upaya hukum selanjutnya, Muchtar masih menunggu salinan putusan kasasi dari MA.
"Kami sedang menunggu salinan putusan dari MA untuk dipelajari, dan didiskusikan dengan klien, untuk langkah selanjutnya. Menurut kami, putusan itu tidak berlandaskan kebenaran dan keadilan," kata Muchtar.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 3 Staf Benny Tjokro sebagai Saksi
Sebelumnya, pada 26 Oktober 2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Benny Tjokro dan Heru.
Mereka terbukti korupsi bersama-sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya (Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan).
Perkara tersebut juga menyeret Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Perbuatan mereka dinilai telah merugikan negara hingga Rp 16 triliun.
Baca juga: Kejaksaan: 13 Perusahaan Manajer Investasi dalam Kasus Jiwasraya Masih Berstatus Terdakwa
Kepada Benny Tjokro dan Heru, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 16,79 triliun secara tanggung renteng.
Benny harus membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat senilai Rp 10.728.783.375.000.
Tak hanya Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang divonis seumur hidup, Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada Hendrisman, Hary Prasetyo, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto.
Namun, di tingkat banding, hanya hukuman Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sementara hukuman terdakwa lainnya dikurangi.
Di antaranya, PT DKI Jakarta mengurangi vonis Hendrisman menjadi 18 tahun penjara, Hary Prasetyo menjadi 20 tahun penjara, Syahmirwan menjadi 18 tahun penjara, dan Joko Hartono Tirto 18 tahun penjara.
Namun, dalam putusan kasasi, MA mengubah hukuman Joko Hartono Tirto.
"Perkara 2971 K/Pid.Sus/2021 Joko Hartono (amar) tolak terdakwa dan PU (penuntut umum) dengan perbaikan mengenai pidana menjadi penjara 20 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Andi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.