Dini menambahkan, di sisi lain, Presiden Jokowi juga menghormati proses hukum di MK dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik TWK di KPK yang masih berlangsung.
"Presiden berharap dan percaya bahwa MK dan MA akan memberikan putusan yang seadil-adilnya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan rasa keadilan masyarakat,” ujar Dini dikutip dari Kompas TV, Selasa (24/8/2021).
Dilansir dari Kompas.id, MK sedang menyidangkan perkara uji materi Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca juga: Rakyat Antikorupsi Beri Tiga Tuntutan ke Jokowi Terkait 11 Pelanggaran HAM dalam TWK
Aturan itu terkait ketentuan bahwa pegawai KPK harus menjadi ASN. Adapun, gugatan itu diajukan KPK Watch Indonesia.
MA juga sedang menguji Peraturan KPK No 1/2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
Surat rekomendasi Komnas HAM telah diterima Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat sore (20/8/2021).
Komnas HAM menyatakan, ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK.
Baca juga: Komnas HAM: Asesor Langgar Kode Etik dalam TWK Pegawai KPK
Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak didiskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.
Kemudian, hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.