Menurut dia, berdasarkan informasi dari berita yang beredar, arahan Jokowi tidak berubah dan dekat dengan rekomendasi Komnas HAM.
"Jika membaca berita tersebut, terkait arahan Presiden, dinyatakan posisinya tetap tidak berubah. Itu dekat sekali dengan rekomendasi Komnas HAM," ujar Anam dalam keterangan persnya, Rabu (25/08/2021)
"Bahkan salah satu rekomendasi Komnas HAM juga merujuk pada arahan tersebut," ucap dia.
Kendati demikian, menurut Anam, di dalam berita yang beredar tersebut Jokowi tidak memberikan pernyataan secara langsung.
Oleh sebab itu, Komnas HAM perlu mendengar pernyataan resmi dan langsung yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
"Kami belum mendengar langsung dari Presiden. Penting bagi Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang mendapat mandat melaksanakan perlindungan HAM untuk mendengarkan langsung pernyataan Presiden terkait kasus pegawai KPK," ucap Anam.
"Kami berharap bisa menyampaikan laporan tersebut secara langsung serta memberikan penjelasan kepada Presiden," tutur dia.
Presiden Joko Widodo menghormati rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM RI terkait polemik TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Staf khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyatakan, arahan Presiden Jokowi terkait pengalihan status pegawai KPK telah disampaikan sebelumnya dan tidak berubah.
Arahan Presiden Jokowi yang dimaksud yakni meminta alih status kepegawaian tidak merugikan hak pegawai KPK sebagaimana putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Lembaga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, meminta hasil tes wawasan kebangsaan tidak digunakan sebagai alasan memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dini menambahkan, di sisi lain, Presiden Jokowi juga menghormati proses hukum di MK dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik TWK di KPK yang masih berlangsung.
"Presiden berharap dan percaya bahwa MK dan MA akan memberikan putusan yang seadil-adilnya, dalam waktu yang tidak terlalu lama, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan rasa keadilan masyarakat,” ujar Dini dikutip dari Kompas TV, Selasa (24/8/2021).
Dilansir dari Kompas.id, MK sedang menyidangkan perkara uji materi Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Aturan itu terkait ketentuan bahwa pegawai KPK harus menjadi ASN. Adapun, gugatan itu diajukan KPK Watch Indonesia.
MA juga sedang menguji Peraturan KPK No 1/2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
Surat rekomendasi Komnas HAM telah diterima Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat sore (20/8/2021).
Komnas HAM menyatakan, ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK.
Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak didiskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.
Kemudian, hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/26/09223891/komnas-ham-ingin-dengar-langsung-sikap-jokowi-soal-twk-kpk