Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sistem Kerja ASN Terbaru Selama Masa PPKM...

Kompas.com - 25/08/2021, 18:24 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2021.

Dengan terbitnya SE baru ini, maka SE Menteri PAN-RB Nomor 16/2021 dan SE Menteri PANRB No. 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SE Menteri PANRB No. 16/2021 yang diterbitkan tanggal 24 Agustus 2021 itu berisi tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama pemberlakuan PPKM pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: ASN Sektor Non-Esesnsial di Wilayah PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Boleh WFO 25 Persen

Adapun penyesuaian sistem kerja ASN yang dimaksud pada SE tersebut adalah sebagai berikut:

Sistem kerja ASN di Jawa-Bali 

Wilayah dengan PPKM Level 3 dan Level 4

Pegawai ASN pada instansi pemerintah pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH) secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja yang bersangkutan.

Apabila terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah pejabat/pegawai yang hadir di kantor.

Pegawai ASN yang bekerja pada sektor esensial dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen. Sementara ASN pada instansi yang bekerja pada sektor kritikal melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021

Wilayah dengan PPKM Level 2

ASN yang bekerja pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebanyak 50 persen bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19.

Pada sektor esensial, ASN dapat bekerja di kantor atau WFO dengan jumalh pegawai maksimal 75 persen. ASN pada sektor kritikal dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com