Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sistem Kerja ASN Terbaru Selama Masa PPKM...

Kompas.com - 25/08/2021, 18:24 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2021.

Dengan terbitnya SE baru ini, maka SE Menteri PAN-RB Nomor 16/2021 dan SE Menteri PANRB No. 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SE Menteri PANRB No. 16/2021 yang diterbitkan tanggal 24 Agustus 2021 itu berisi tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama pemberlakuan PPKM pada masa pandemi Covid-19.

Baca juga: ASN Sektor Non-Esesnsial di Wilayah PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Boleh WFO 25 Persen

Adapun penyesuaian sistem kerja ASN yang dimaksud pada SE tersebut adalah sebagai berikut:

Sistem kerja ASN di Jawa-Bali 

Wilayah dengan PPKM Level 3 dan Level 4

Pegawai ASN pada instansi pemerintah pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH) secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja yang bersangkutan.

Apabila terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah pejabat/pegawai yang hadir di kantor.

Pegawai ASN yang bekerja pada sektor esensial dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen. Sementara ASN pada instansi yang bekerja pada sektor kritikal melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021

Wilayah dengan PPKM Level 2

ASN yang bekerja pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebanyak 50 persen bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19.

Pada sektor esensial, ASN dapat bekerja di kantor atau WFO dengan jumalh pegawai maksimal 75 persen. ASN pada sektor kritikal dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

Sistem kerja ASN di luar Jawa-Bali

Wilayah dengan PPKM Level 4

ASN pada sektor non-esensial dapat menajalankan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebanyak 25 persen. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka dilakukan penutupan selama lima hari.

Sementara ASN yang bertugas apda sektor esensial, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen dan pada sektor kritikal melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali hingga 6 September 2021

Wilayah dengan PPKM Level 3

ASN pada instansi pemerintah di wilayah dengan kriteria PPKM Level 3 melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 25 persen.

Wilayah PPKM Level 2 dan Level 1

Sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah di wilayah dengan kriteria level 2 dan level 1 disesuaikan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten/kota.

Pada kabupaten/kota yang berada dalam zona hijau dan kuning, ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor sebesar 50 persen. Pada zona oranye dan zona merah, ASN bekerja dari kantor atau WFO sebesar 25 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com