Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juliari Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Akankah Hakim Kabulkan Permintaannya untuk Bebas?

Kompas.com - 23/08/2021, 06:09 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, Juliari Batubara, akan menjalani sidang putusan atau vonis, Senin (23/8/2021) hari ini.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Bambang Nurcahyo mengatakan sidang rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB dan disiarkan secara streaming melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan tuntutan agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar Juliari mengembalikan uang sejumlah Rp 14,5 miliar dan meminta majelis hakim mencabut hak politik mantan Menteri Sosial (Mensos) itu selama 4 tahun.

Juliari Batubara didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni berasal dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp 1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Uang pelicin itu diduga diberikan kepada Juliari terkait dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19, di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi, Senin (9/8/2021), Juliari meminta agar majelis hakim memberikan vonis bebas kepadanya.

Juliari mengeklaim bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam pidana tersebut dan tidak memiliki niat sama sekali untuk melakukan korupsi.

“Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan, dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi,” sebut politikus PDI-P tersebut.

Ia juga minta dibebaskan karena perannya sebagai seorang ayah masih dibutuhkan untuk tumbuh kembang kedua anaknya.

Baca juga: Pembelaan Juliari: Mengaku Tak Terima Fee Bansos, Mohon Dibebaskan, Minta Maaf ke Jokowi

Juliari berharap agar majelis hakim membebaskan penderitaan kepadanya dan keluarganya terkait dengan kasus korupsi tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com