Sebab, yang melakukan penghitungan tarif tes PCR di Indonesia bukan pihak Kementerian Kesehatan namun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Saya hanya mengumumkan dan mengeluarkan edaran," ujar Kadir.
Kadir juga mengatakan bahwa ia menjabat sebagai Komisaris Kimia Farma sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah, bukan seorang komisaris independen.
"Jadi kami eselon 1 Kemenkes, diberikan tugas tambahan sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk jadi komisaris di situ. Dan perpanjangan tangan, jadi wakil pemerintah bukan komisaris independen," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.