Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko Layangkan Somasi Ketiga ke ICW soal Ivermectin, Terakhir Sebelum Lapor Polisi

Kompas.com - 20/08/2021, 16:26 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kembali melayangkan somasi kepada pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) perkara tuduhan keterlibatannya dalam kerja sama dengan produsen obat Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

Ini merupakan somasi yang ketiga dan terakhir sebelum mantan Panglima TNI itu mengambil langkah hukum.

"Secara tegas kami nyatakan, kami berikan 5×24 jam, jadi 5 hari supaya dia longgar. Kita berikan waktu kepada mereka untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Pak Moeldoko," kata Kuasa Hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers daring, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Tanggapi Somasi Kedua Moeldoko, Kuasa Hukum ICW Nilai Tak Tepat jika Disebut Cemarkan Nama

Moeldoko membantah tudingan ICW yang menyebut bahwa ia mengambil keuntungan melalui kerja sama dengan PT Harsen Laboratories.

Ia juga membantah telah menjalin kerja sama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dalam urusan ekspor beras.

Moeldoko mengatakan, tudingan tersebut merupakan fitnah yang telah mencemarkan nama baiknya.

Oleh karena itu, apabila dalam waktu 5×24 jam ICW tak mencabut tudingan tersebut dan meminta maaf, Moeldoko bakal melapor ke pihak kepolisian.

"Nanti kalau 5 hari lagi mereka juga tidak mau mencabut dan minta maaf mudah-mudahan Pak Moeldoko sendiri nanti yang akan mengucapkan, menyatakan tegas laporan itu nanti di pihak kepolisian," ucap Otto.

Menurut Otto, melalui dua somasi sebelumnya pihaknya telah meminta bukti-bukti dari ICW atas tuduhan terhadap Moeldoko.

Namun demikian, tidak ada data konkret terkait hal itu. Tudingan ICW, kata dia, hanya merujuk pada sejumlah pemberitaan di media.

Baca juga: Moeldoko Layangkan Somasi Kedua soal Ivermectin, Beri Waktu 3×24 Jam ICW Beri Bukti

Kepada tim kuasa hukum, ICW pun telah membalas surat somasi yang pertama dan kedua.

Otto mengatakan, dalam surat balasan tersebut pihak ICW mengakui adanya kesalahan informasi dalam tuduhan mereka terhadap Moeldoko.

"Kalau dia sudah menyadari salah bahwa dia melakukan misinformasi, lantas melontarkannya di media massa, sepatutnya lah dia harus meralat, mencabut berita itu secara tegas dan minta maaf kepada Pak Moeldoko," kata Otto.

"Tidak bisa hanya dengan entengnya mengatakan itu misinformasi lantas urusan selesai, tidak bisa," ucap dia.

Pihak kuasa hukum Moeldoko pun meyakini bahwa tudingan ICW terhadap kliennya telah memenuhi pelanggaran Pasal 27 dan 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait kabar bohong.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com