JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran di sektor teknologi finansial (tekfin).
Hal tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor tekfin di Tanah Air.
Selain itu, juga agar masyarakat merasa aman dalam menggunakan tekfin yang terus berkembang.
"Kami akan sangat tegas dan tidak kompromi tentang pelanggaran-pelanggaran sektor finansial tersebut,” ujar Johnny dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jumat(20/8/2021).
Baca juga: Wapres: Ada 91,3 Juta Penduduk Belum Manfaatkan Teknologi Finansial
Johnny mendorong agar ekosistem pinjaman online melalui tekfin-tekfin tersebut dapat tercipta dengan aman.
Dengan demikian, maka kemanfaatannya akan didapatkan masyarakat sekaligus mendorong perekonomian nasional.
"Kemudian tidak menjebak dan menjerat peminjam agar terus berkembang mengisi kebutuhan pasar keuangan nasional yang terus tumbuh dan berkembang," ujar dia.
Baca juga: Jokowi: Kita Tak Boleh Terus-menerus Jadi Konsumen Teknologi, Harus Jadi Produsen
Johnny mengakui, kemajuan platform pinjaman online merupakan hal yang membanggakan.
Namun masyarakat diharapkan hati-hati mengingat sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, pihaknya telah memutus akses 3.856 konten terkait tekfin yang melanggar peraturan perundangan.
"Termasuk di dalamnya platform pinjaman online tanpa izin atau ilegal," kata Johnny.
Sebab, kata dia, perkembangan industri tekfin tidak terlepas dari berbagai ancaman mulai dari manipulasi korban melalui social engineering, peretasan informasi melalui metode sniffing, hingga modus money mule yakni pelaku meminta korban melakukan transaksi ke rekening orang lain.
Baca juga: Menkes Sebut RI dan WHO Finalisasi Konsep Pengembangan Vaksin Covid-19 Teknologi Baru
Pihaknya pun telah mengantisipasi hal tersebut dengan melakukan strategi upstream atau arus hulu berupa gerakan nasional literasi digital; midstream atau arus tengah dengan memutus akses dan pengamanan data, serta downstream atau arus hilir dengan melakukan penegakan hukum oleh instansi terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.