Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra, Pernah Kabur dan Jadi Buronan hingga Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI

Kompas.com - 20/08/2021, 11:52 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra mendapat remisi dua bulan di momen HUT ke-76 RI.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) menyatakan Djoko Tjandra memenuhi syarat sebagai penerima remisi.

Dalam keterangan tertulis Ditjenpas, berdasarkan putusan MA Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tertanggal 11 Juni 2009 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Djoko Tjandra memperoleh remisi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Baca juga: Remisi untuk Djoko Tjandra Dinilai sebagai Cerminan Sikap Pemerintah terhadap Pemberantasan Korupsi

"Joko Soegianto Tjandra (Djoko Tjandra) merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dikutip dari Antara, Kamis (19/8/2021).

Remisi yang diberikan kepada Djoko Tjandra pun menyita perhatian publik. Sebabnya Djoko Tjandra yang kini mendapat remisi dulunya merupakan seorang buron. Berikut perjalanan kasus Djoko Tjandra dari status seorang buron hingga mendapat remisi.

Divonis dua tahun 

Djoko Tjandra mulanya divonis dua tahun penjara dalam perkara hak tagih Bank Bali. ia juga dihukum membayar denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 2008 silam.

Selain hukuman penjara, negara juga merampas uang Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar.

Jadi buron 11 tahun

Namun, Djoko Tjandra berhasil melarikan diri usai MA mengabulkan PK dari kejaksaan. Djoko Tjandra menjadi buronan selama kurang lebih 11 tahun.

Pada 2020, keberadaan Djoko Tjandra mulai terendus. Hal itu bermula saat Djoko Tjandra hendak mengajukan PK.

Baca juga: Remisi untuk Djoko Tjandra yang Pernah Melarikan Diri Usai Divonis...

Polemik Djoko Tjandra mulai mencuat ke publik setelah beredarnya sebuah surat jalan. Keberadaan surat jalan tersebut dibeberkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) pada 15 Juli 2020.

Dalam dokumen surat jalan yang ditunjukkan IPW, tertulis Joko Soegiarto Tjandra sebagai konsultan.

Dalam surat itu, Joko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat terbang untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Tertulis pula Joko Tjandra berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali pada 22 Juni 2020. Dengan surat jalan tersebut, Djoko Tjandra diduga dapat keluar-masuk Indonesia meskipun menjadi buronan.

Djoko Tjandra diketahui sempat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada 8 Juni 2020.

Baca juga: Ini Alasan Kemenkumham Beri Remisi 2 Bulan Kepada Djoko Tjandra

Di hari yang sama, ia juga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP di kantor Kelurahan Grogol Selatan. Kemudian, pada 22 Juni 2020, Djoko Tjandra membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com