Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala PPATK: Korupsi dan Narkotika Berisiko Tinggi terhadap TPPU

Kompas.com - 19/08/2021, 12:03 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan, korupsi dan narkotika merupakan jenis tindak pidana memiliki potensi risiko tinggi terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.

Hal ini berdasarkan National Risk Assessment (NRA) TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) Tahun 2021.

"Bahwa korupsi dan narkotika merupakan jenis tindak pidana asal TPPU yang berkategori berisiko tinggi secara domestik," kata Dian dalam peluncuran NRA 2021 yang disiarkan secara daring, Kamis (19/8/2021).

Dian menyebutkan, kasus TPPU dari hasil korupsi di antaranya melibatkan sejumlah kepala daerah yang berafiliasi dengan partai politik.

Salah satu contohnya, yaitu kasus korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Zainudin terbukti bersalah dalam kasus TPPU suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: Hasil Penelusuran PPATK: Rekening Anak Akidi Tio Tak Sampai Rp 2 Triliun

"Kemudian, kasus TPPU hasil korupsi sektor sumber daya alam yang berakibat kerugian negara Rp37,8 triliun, kasus korupsi pengelolaan keuangan dana investasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 16 triliun," ujarnya.

Selain secara domestik, korupsi dan narkotika juga memiliki potensi risiko tinggi terhadap TPPU ke luar negeri.

Dalam kasus narkotika, Dian menyebutkan sejumlah pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan data transaksi hingga puluhan dan ratusan triliun.

Selain itu, kata Dian, belakangan ini Indonesia seringkali menjadi negara tujuan pengalihan transfer dana dalam kasus penipuan transaksi bisnis oleh sindikat jaringan internasional.

"Khususnya dari Nigeria. Di antaranya kasus atas pembelian alat Covid-19 dari Italia sebesar Rp 56 miliar, dari Belanda Rp 27 miliar, dari Yunani Rp 111 miliar, dan Argentina Rp 40 miliar," ucapnya.

Kemudian, secara khusus, selama pandemi Covid-19, kejahatan penipuan, korupsi, narkotika, transfer dana dan penggelapan pun memiliki potensi risiko tinggi terhadap TPPU di Indonesia.

Baca juga: PPATK: Kasus Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Cederai Integritas Pejabat dan Sistem Keuangan

"Secara riil terdapat beberapa kasus selama pandemi, di antaranya terkait kejahatan pengalihan transfer dana atas transaksi bisnis dan korupsi penyalahgunaan bantuan sosial," kata Dian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com