Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Eks Pejabat KPA Bansos Covid-19

Kompas.com - 13/08/2021, 22:16 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengabulkan permohonan Adi Wahyono sebagai justice collaborator dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 Kementerian Sosial.

Adi diketahui merupakan mantan anak buah Juliari Batubara yang juga eks Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran dalam program bantuan tersebut. 

Menurut jaksa, ada sejumlah alasan yang mengakibatkan Adi layak diganjar sebagai justice collaborator.

"Terdakwa adalah Plt Direktur PSKBS Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pengadaan bansos Covid-19 yang menerima perintah Juliari Batubara selaku Menteri Sosial untuk mengumpulkan fee Rp 10.000 per paket dari penyedia bansos Covid-19," ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Selanjutnya perintah tersebut disampaikan ke Matheus Joko Santoso untuk menerima uang dari penyedia bansos, sehingga kapasitas Adi Wahyono bukan pelaku utama karena representasi Juliari dalam merealisasikan perintah pengumpulan uang tersebut," sambung jaksa.

Alasan kedua adalah Adi Wahyono sejak tahap penyidikkan hingga pemeriksaan konsisten mengakui perbuatannya.

Baca juga: Eks Kuasa Pengguna Anggaran Kemensos Dituntut 7 Tahun dalam Kasus Bansos Covid-19

Selanjutnya, terdakwa juga telah memberikan keterangan untuk empat terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Harry Van Sidabukke, Ardian Iskandar Maddanatja, Matheus Joko Santoso, serta Juliari Batubara.

"Keterangan terdakwa signifikan dalam mengungkapkan ada peran lebih besar yaitu Juliari Batubara selaku pemberi perintah," terang jaksa.

Alasan terakhir yang dipaparkan jaksa adalah Adi Wahyono telah mengembalikan uang yang dinikmatinya dalam perkara ini.

"Terdakwa sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya senilai Rp 208.400.000," sebut jaksa.

Diberitakan sebelumnya Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai Adi Wahyono melakukan tindakan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 bersama Matheus Joko Santoso dan Juliari Batubara senilai total Rp 32,48 miliar.

Jaksa menganggap Adi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com