JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan menginisiasi pembatasan akses pembelian rokok. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya pengendalian tembakau.
Bentuknya, kata dia, adalah dengan mengupayakan agar rokok tak dijual eceran hingga adanya regulasi yang mengatur harga rokok.
“Saat ini, kami telah dan akan terus melakukan beberapa strategi yakni berupaya menginisiasi pembatasan akses pembelian rokok, diiringi dengan meningkatkan edukasi berhenti merokok, mendorong penyediaan layanan berhenti merokok, larangan menjual eceran, menjual pada anak, dan pengaturan harga jual rokok," ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA Agustina Erni dikutip dari siaran pers, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Pencetak Surat Antigen Palsu di Depok: Cuma Dapat Rp 50.000, Buat Kopi dan Rokok Sudah Habis
Menurut Erni, melalui upaya pengendalian tembakau, diharapkan dapat berkontribusi untuk melindungi kehidupan. Mulai dari melindungi planet, sumber daya manusia (SDM), hingga empowering nation.
Dengan demikian, kata dia, diperlukan strategi agar prevalensi perokok anak di Tanah Air dapat tercapai.
"Salah satu kuncinya dengan meningkatkan edukasi bagi keluarga sebagai 2P (pelopor dan pelapor), sehingga tercipta keluarga ramah anak dengan indikasi anak terhindar dari asap rokok," kata dia.
Erni mengatakan, cara tersebut ditempuh dengan melibatkan stakeholder terkait dalam bentuk kampanye "Anak Indonesia Hebat tanpa Rokok" dan memperluas kebijakan kawasan tanpa rokok.
Apalagi, kata dia, beberapa permasalahan rokok yang masih ada di Indonesia adalah harga rokok yang masih relatif murah, penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) yang belum optimal, belum ada larangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok.
"Masalah rokok ini dengan segala dampaknya mengganggu hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, bahkan menurunkan kualitas hidup anak," kata dia.
Erni pun berharap berbagai strategi yang dilakukan Kementerian PPPA dapat membantu menekan angka perokok aktif di usia anak-anak dan remaja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.