JAKARTA, KOMPAS.com - Komitmen Presiden Joko Widodo terkait pemberantasan korupsi dipertanyakan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menilai, Jokowi telah mengingkari janji politiknya pada kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dan 2019.
"Dalam Pilpres 2014, kita masih ingat ada 9 agenda prioritas Jokowi, dua poin punya kaitan khusus dengan isu pemberantasan korupsi," ujar Egi, dalam diskusi virtual, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Kegaduhan KPK Akan Jadi Negative Legacy jika Jokowi Tak Ambil Langkah Drastis
Poin pertama yakni terkait tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
Kedua, reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
Egi mengungkapkan, janji Jokowi pada Pilpres 2019 tidak jauh berbeda dengan misinya pada 2014.
"Kalau kita lihat secara detail bahkan secara gamblang disebutkan, KPK akan diperkuat. Jadi jelas bahwa isu pemberantasan korupsi itu ada dalam janji kampanye Jokowi baik, pada 2014 dan 2019," katanya.
"Tapi kenyataannya Jokowi ingkar janji, pada janji yang diucapkan dalam kampanye. Nah ini terlihat dari berbagai peristiwa," tutur Egi.
Baca juga: Pemberantasan Korupsi di Era Jokowi Dinilai Berada di Titik Kegelapan
Menurut Egi, Jokowi telah menjadi aktor dalam pelemahan KPK. Hal itu terlihat dari sikap Jokowi terkait pengesahan revisi Undang-Undang tentang KPK, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.
Sementara, pada 2016, Jokowi menyatakan menolak pembahasan revisi UU KPK. Pernyataan itu disampaikan melalui juru bicara kepresidenan Johan Budi.
"Pernyataan ini dalam hemat saya tidak tegas dan tetap membuka peluang revisi UU KPK dan revisi itu terjadi tahun 2019," kata dia.
Ketika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi, Presiden Jokowi dinilai tak memiliki sikap yang jelas.
Padahal, revisi UU KPK telah memantik protes besar-besaran di berbagai wilayah hingga mengakibatkan korban jiwa.
"Kendati penolakan besar-besaran dan korban jiwa berjatuhan, namun Presiden Jokowi bergeming, tidak ada sikap jelas, sikap yang menunjukan keberpihakan dia pada pemberantasan korupsi," ujar dia.
Baca juga: Survei Charta Politika: 53 Persen Masyarakat Nilai Kinerja Pemberantasan Korupsi Masih Buruk
Diketahui Penerbitan perppu untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sempat diminta oleh pegiat antikorupsi hingga akademsi.