Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Tersangka Korupsi Asabri Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Kompas.com - 12/08/2021, 18:14 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan delapan perkara dengan delapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dengan demikian, para tersangka akan segera mengikuti persidangan di pengadilan. Pelimpahan tersebut disertai dengan delapan surat dakwaan dan berkas perkaranya.

"Telah resmi dan sah delapan tersangka Asabri telah dilimpahkan ke pengadilan negeri dengan permintaan agar kedelapan terdakwa dapat disidangkan pada Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers secara daring, Kamis (12/8/2021).

Kedelapan tersangka dalam perkara ini adalah Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja selaku mantan Direktur Utama PT Asabri.

Kemudian, Bachtiar Effendi selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan Hari Setianto selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Komite Audit hingga Pengelola Saham

Berikutnya, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan Lukman Purnomosidi sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Ada pula Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Sebelumnya total ada sembilan orang tersangka dalam kasus korupsi Asabri. Namun, satu tersangka yaitu Ilham Wardhana Siregar yang merupakan Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, meninggal dunia pada 31 Juli 2021. Penuntutan perkara pidana terhadap IWS pun dihentikan.

Leonard mengatakan, para tersangka didakwa jaksa penuntut umum dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dengan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Namun khusus untuk tersangka Jimmy Sutopo, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat didakwakan pula secara kumulatif dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Leonard.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Staf Benny Tjokro sebagai Saksi

Ketiganya juga didakwakan dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU subsider Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun.

Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan, penyidik terus mengejar aset para tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Saat ini, nilai aset yang telah disita penyidik dari para tersangka kira-kira Rp 13 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com