JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai syarat perjalanan dalam negeri dan internasional pada masa pandemi Covid-19.
Adapun aturan tersebut dituangkan dalam SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
"Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).
Wiku mengatakan, kebijakan yang diatur dalam dua SE tersebut berlaku mulai Rabu (11/8/2021) dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
Adapun regulasi tersebut, kata dia, disesuaikan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-4.
"Dengan diberlakukannya SE Nomor 17/2021 dan SE Nomor 18/2021 ini maka SE Nomor 16/2021 dan SE Nomor 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku," tutur Wiku.
Baca juga: Aturan Baru PPKM: Pelaku Perjalanan di Kawasan Aglomerasi Wajib STRP, di Bawah 12 Tahun Dibatasi
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya juga melakukan penyesuaian terhadap perkembangan PPKM berlevel.
Untuk itu, Kemenhub menerbitkan dua Surat Edaran hanya pada transportasi udara yaitu SE Kemenhub Nomor 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi.
"Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan," ungkap Adita.
Berdasarkan SE Satgas terbaru, berikut syarat perjalanan dalam negeri dan syarat perjalanan internasional:
SE Nomor 17 Tahun 2021 (Perjalanan Dalam Negeri)
1. Mobilitas di wilayah Jawa-Bali level Kabupaten/Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa-Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah.
Kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan ke luar Jawa Bali, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1.
Sementara, pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2X24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam
Perjalanan antar kota/kabupaten dalam Jawa-Bali persyaratannya, orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam.
Baca juga: Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM Level 4 Dirilis, Ini Ketentuannya