JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, SE tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan.
Wiku mengatakan, latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE Nomor 16 Tahun 2021 ini untuk menekan laju penularan Covid-19 dan mengingat belum menurunnya angka kasus positif belum secara signifikan.
"Dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah. Pembatasan aktivitas perjalanan masyarakat dilakukan dalam rangka menekan angka penularan Covid-19,” kata Wiku dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: UPDATE: Tambah 21 di Pakistan, Total 5.499 WNI Terpapar Covid-19 di Luar Negeri
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah kawasan aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan membawa hasil negatif RT PCR atau rapid test antigen.
Namun, diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
Kemudian, ketentuan untuk menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Adapun, pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Di samping itu, SE terbaru ini juga mengatur persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat, laut dan udara.
Baca juga: Aturan Baru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Saat PPKM Level 4 Dirilis, Ini Ketentuannya
Syarat naik pesawat untuk kategori PPKM level 4 dan 3
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah kategori PPKM level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Selain itu, pelaku perjalanan harus menunjukan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat penerbangan.
Baca juga: Mahfud: Tak Ada Pelanggaran, Pemerintah Tak Bisa Dijatuhkan dengan Alasan Covid-19
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.