Moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam
2. Ketentuan perjalanan level kabupaten/kota tujuan dan keberangkatan di wilayah non Jawa-Bali dibuat berdasar Instruksi Mendagri Nomor 31 dan 32 Tahun 2021, diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan
Mobilitas ke wilayah kabupaten/kota tujuan dan keberangkatan di wilayah non Jawa-Bali, untuk semua level baik 1 sampai 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama. Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level. Moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam
3. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara
SE Nomor 18/2021 (Perjalanan Luar Negeri)
Secara umum, ketentuan yang diatur dalam SE terbaru tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya. Beberapa perubahan pada dasarnya menyatakan:
Persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT-PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2x24 jam RT-PCR atau 1x24 jam antigen.
Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.
Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Mereka ini adalah WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia, WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.
Baca juga: Berlaku 19 Juli, Ini Aturan Pelaku Perjalanan Selama Masa Libur Idul Adha 2021
WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.
Tempat karantina dan pemberlakuan tes PCR pembanding
Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian/Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes COVID-19.
Dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan ke-2 (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi form dari KKP/Kementerian bidang kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.
Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta). Sementara untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab).
Klausul baru SE Kemenhub 62/2021
Penumpang pesawat wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara
Penumpang pesawat menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.