JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru mengenai syarat perjalanan dalam negeri dan internasional pada masa pandemi Covid-19.
Adapun aturan tersebut dituangkan dalam SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
"Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).
Wiku mengatakan, kebijakan yang diatur dalam dua SE tersebut berlaku mulai Rabu (11/8/2021) dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.
Adapun regulasi tersebut, kata dia, disesuaikan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-4.
"Dengan diberlakukannya SE Nomor 17/2021 dan SE Nomor 18/2021 ini maka SE Nomor 16/2021 dan SE Nomor 8/2021 yang sebelumnya mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku," tutur Wiku.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya juga melakukan penyesuaian terhadap perkembangan PPKM berlevel.
Untuk itu, Kemenhub menerbitkan dua Surat Edaran hanya pada transportasi udara yaitu SE Kemenhub Nomor 62 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi.
"Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan," ungkap Adita.
Berdasarkan SE Satgas terbaru, berikut syarat perjalanan dalam negeri dan syarat perjalanan internasional:
SE Nomor 17 Tahun 2021 (Perjalanan Dalam Negeri)
1. Mobilitas di wilayah Jawa-Bali level Kabupaten/Kota dengan tujuan dan keberangkatan masih dalam wilayah Jawa-Bali diatur tanpa melihat levelling atau sudah seragam untuk seluruh daerah.
Kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan ke luar Jawa Bali, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1.
Sementara, pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2X24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam
Perjalanan antar kota/kabupaten dalam Jawa-Bali persyaratannya, orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam.
Moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam
2. Ketentuan perjalanan level kabupaten/kota tujuan dan keberangkatan di wilayah non Jawa-Bali dibuat berdasar Instruksi Mendagri Nomor 31 dan 32 Tahun 2021, diatur dengan melihat level daerah tujuan dan keberangkatan
Mobilitas ke wilayah kabupaten/kota tujuan dan keberangkatan di wilayah non Jawa-Bali, untuk semua level baik 1 sampai 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama. Untuk perjalanan udara wajib melakukan tes RT-PCR 2x24 jam untuk semua level. Moda transportasi lainnya wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam
3. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara
SE Nomor 18/2021 (Perjalanan Luar Negeri)
Secara umum, ketentuan yang diatur dalam SE terbaru tidak berbeda jauh dengan yang sebelumnya. Beberapa perubahan pada dasarnya menyatakan:
Persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT-PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2x24 jam RT-PCR atau 1x24 jam antigen.
Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4.
Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi. Mereka ini adalah WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA yang masuk ke Indonesia hanya untuk transit penerbangan keluar dari wilayah Indonesia, WNA usia anak di bawah 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus yang memang tidak bisa divaksinasi.
WNA yang belum divaksinasi dan dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah mereka yang berusia 12-17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.
Tempat karantina dan pemberlakuan tes PCR pembanding
Penentuan tempat akomodasi karantina perlu mendapatkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 setelah memenuhi syarat dari PHRI dan Kementerian/Dinas kesehatan terkait urusan sertifikasi protkes COVID-19.
Dapat melakukan tes PCR pembanding terhadap hasil pemeriksaan ke-2 (yang dilakukan pada hari ke-7 karantina) dengan mengisi form dari KKP/Kementerian bidang kesehatan dengan biaya ditanggung oleh pelaku perjalanan sendiri.
Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di RS yang telah ditetapkan (RSCM, RSPAD, RS Polri untuk wilayah Jakarta). Sementara untuk di daerah dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah seperti RS, Puskesmas atau Lab).
Klausul baru SE Kemenhub 62/2021
Penumpang pesawat wajib mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, baik reservasi yang dilakukan melalui kanal penjualan Badan Usaha Angkutan Udara maupun melalui kanal penjualan lainnya yang telah bekerjasama dengan Badan Usaha Angkutan Udara
Penumpang pesawat menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/11/10042121/berlaku-hari-ini-berikut-syarat-perjalanan-dalam-negeri-dan-internasional