Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hamid Awaludin

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.

Menguji Demokrasi di Dalam Partai Politik Indonesia

Kompas.com - 10/08/2021, 14:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Masalah hukum yang kemudian muncul, ialah, bagaimana bila Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) parpol bertentangan dengan misi dan tujuan parpol seperti yang diatur dalam perundang-undangan kita?

Di situlah masalahanya karena peraturan perundang-undangan kita luput menjangkau masalah ini.

Hukum positif kita mengenai parpol hanya mengharuskan bahwa AD/ART sebuah parpol memuat visi dan misi, azas dan ciri, nama, lambing, tanda gambar, kepengurusan dan mekanisme pemberhentian anggota.

Tak ada satu pun perintah dan kewajiban bagi parpol agar AD/ART mereka sejalan dengan tujuan parpol yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Di saat yang berbarengan, AD/ART adalah hukum yang mengatur secara internal parpol dan menjadi peraturan dasar parpol. Malah, anggota parpol bisa diberhentikan karena melanggar AD/ART.

Apa yang terjadi bila AD/ART parpol mengatur tentang mekanisme pengambilan keputusan yang mengkultuskan orang tertentu karena faktor sejarah, ideologi, atau pun alasan lain, melalui struktur organisasi sehingga proses pengambilan keputusan tidak demokratis?

Ini kan sudah tidak sejalan dengan tujuan parpol untuk menegakkan demokrasi, sesuai perintah peraturan perundang-undangan.

Kita sudah pernah mengalami bagaimana, misalnya, Soeharto sebagai Ketua Dewan Pembina Golkar, bisa menganulir hasil Munas Golkar.

Ini jelas diatur dalam AD/ART partai tersebut. Apakah pengalaman otoritarisme ini masih harus diulang lagi?

Orang-orang yang antidemokrasi bisa saja memanfaatkan instrumen AD/ART untuk membenarkan ahlak anti demokrasi mereka. Itu sah secara internal, tetapi illegal secara hukum positif.

Hukum positip kita yang mengatur tentang parpol, sama sekali tidak menjangkau kasus-kasus seperti ini.

Bila kandungan AD/ART yang tidak sejalan dengan tujuan parpol tersebut diuji di Mahkamah Agung (MA), bisa saja MA menolaknya dengan alasan, AD/ART parpol adalah urusan internal parpol yang tidak boleh dicampuri negara.

Lagi pula, secara hukum, yang boleh diuji di MA hanyalah peraturan yang dibuat oleh badan negara, yang dianggap bertentangan dengan undang-undang. AD/ART sebuah parpol bukan produk badan negara.

Alur pikir seperti di atas, mestinya diketepikan dengan alasan, undang-undang tentang partai politik sudah sangat jelas mewajibkan tiap parpol untuk membawa misi suci, menegakkan demokrasi.

Marwah dan nilai ini yang harus dijaga oleh MA sebagai the guardian of justice.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com