Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hamid Awaludin

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.

Menguji Demokrasi di Dalam Partai Politik Indonesia

Kompas.com - 10/08/2021, 14:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Bidang pekerjaan apa di negeri kita ini yang tidak pernah putus hubungan kerjanya? Jawabannya, adalah mendirikan partai politik.

Masa boleh berganti, musim dapat berubah. Namun, mendirikan partai politik, tertutama menjelang pemilihan umum, tetap saja berkecambah, tanpa pernah mengenal lelah dan titik henti.

Para poilitisi berpacu dan unjuk gigi mendirikan parpol. Ini adalah buah dari reformasi sistem politik kita.

Ironinya, di saat yang berbarengan, sengketa internal parpol juga tidak pernah surut sedikit pun.

Klaim kebenaran antara para pihak yang bersengketa, acapkali berahir di meja persidangan pengadilan.

Beruntung sekali, sistem penyelesaian sengketa internal parpol sudah baku, baik mekanisme, tahapan atau pun lembaga yang menyelesaikannya. Yang kurang, adalah itikad baik untuk menjalankan perintah pengadilan.

Konstitusi kita memberi tempat yang sangat terhormat buat partai politik. Dalam UUD 1945 dikatakan bahwa parpol atau gabungan parpol memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Lalu, Konstitusi kita juga menegaskan bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

Karena itu semua, dalam bab tentang hak azasi manusia, Konstitusi kita tegas mengatakan bahwa hak untuk berserikat adalah hak azasi manusia.

Pertanyaan azasi dalam kaitan dengan parpol, ialah, apa sebenarnya tujuan parpol itu?

Ini dijawab oleh rezim pengaturan parpol kita melalui Undang-Undang No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Undang Undang No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menegaskan bahwa parpol merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi.

Rezim pengaturan parpol kita tersebut jelas mengharuskan parpol mengembangkan demokrasi.

Secara eksplisit dalam Pasal 13 ayat d, UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menegaskan bahwa parpol berkewajiban menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi dan hak azasi manusia.

Masalah AD/ART Parpol

Masalah hukum yang kemudian muncul, ialah, bagaimana bila Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) parpol bertentangan dengan misi dan tujuan parpol seperti yang diatur dalam perundang-undangan kita?

Di situlah masalahanya karena peraturan perundang-undangan kita luput menjangkau masalah ini.

Hukum positif kita mengenai parpol hanya mengharuskan bahwa AD/ART sebuah parpol memuat visi dan misi, azas dan ciri, nama, lambing, tanda gambar, kepengurusan dan mekanisme pemberhentian anggota.

Tak ada satu pun perintah dan kewajiban bagi parpol agar AD/ART mereka sejalan dengan tujuan parpol yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Di saat yang berbarengan, AD/ART adalah hukum yang mengatur secara internal parpol dan menjadi peraturan dasar parpol. Malah, anggota parpol bisa diberhentikan karena melanggar AD/ART.

Apa yang terjadi bila AD/ART parpol mengatur tentang mekanisme pengambilan keputusan yang mengkultuskan orang tertentu karena faktor sejarah, ideologi, atau pun alasan lain, melalui struktur organisasi sehingga proses pengambilan keputusan tidak demokratis?

Ini kan sudah tidak sejalan dengan tujuan parpol untuk menegakkan demokrasi, sesuai perintah peraturan perundang-undangan.

Kita sudah pernah mengalami bagaimana, misalnya, Soeharto sebagai Ketua Dewan Pembina Golkar, bisa menganulir hasil Munas Golkar.

Ini jelas diatur dalam AD/ART partai tersebut. Apakah pengalaman otoritarisme ini masih harus diulang lagi?

Orang-orang yang antidemokrasi bisa saja memanfaatkan instrumen AD/ART untuk membenarkan ahlak anti demokrasi mereka. Itu sah secara internal, tetapi illegal secara hukum positif.

Hukum positip kita yang mengatur tentang parpol, sama sekali tidak menjangkau kasus-kasus seperti ini.

Bila kandungan AD/ART yang tidak sejalan dengan tujuan parpol tersebut diuji di Mahkamah Agung (MA), bisa saja MA menolaknya dengan alasan, AD/ART parpol adalah urusan internal parpol yang tidak boleh dicampuri negara.

Lagi pula, secara hukum, yang boleh diuji di MA hanyalah peraturan yang dibuat oleh badan negara, yang dianggap bertentangan dengan undang-undang. AD/ART sebuah parpol bukan produk badan negara.

Alur pikir seperti di atas, mestinya diketepikan dengan alasan, undang-undang tentang partai politik sudah sangat jelas mewajibkan tiap parpol untuk membawa misi suci, menegakkan demokrasi.

Marwah dan nilai ini yang harus dijaga oleh MA sebagai the guardian of justice.

Karena itu, MA harus mengambil terobosan hukum dengan cara, membuka peluang menguji materil AD/ART parpol yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, yang menjadi tujuan parpol, yang memang secara eksplisit dicantumkan dalam undang-undang.

Dasar hukum yang jelas untuk bisa dipakai oleh MA, adalah Pasal 46 UU No 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik yang mengatakan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Partai Politik dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang secara fungsional sesuai dengan undang-undang.

Maknanya adalah, pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang partai politik masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Maka, AD/ART parpol yang bertentangan dengan undang-undang parpol, secara otomatis bisa diuji materil di Mahkamah Agung.

Ada juga pihak yang bisa mengatakan bahwa urusan parpol adalah urusan keperdataan sehingga AD/ART parpol bukan subyek yang masuk ranah hukum publik.

Alasan kedua ini sangat lemah karena keberadaan parpol diatur oleh peraturan perundang-undangan yang masuk kategori hukum publik, bukan hukum perdata.

Di atas segalanya, keberadaan parpol sama sekali tidak bisa dipisahkan dengan ranah publik karena dana parpol sebagian berasal dari APBN dan ABPD, yang menjadi milik publik.

Karena properti publik yang menopang keberadaan dan berfungsi tidaknya parpol, seharusnya lembaga negara, termasuk cabang kekuasaan yudikatif, dalam hal ini MA, ikut secara aktif mempertahankan segala peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kiprah partai politik.

Termasuk di dalamnya, mengadili AD/ART partai politik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Ada yang mengatakan bahwa masalah sengketa internal parpol sudah ada mekanisme penyelesaiannya, yakni, penyelesaian secara internal melalui mekanisme mahkamah partai. Bila tidak selesai, maka bisa diselesaikan melalui pengadilan negeri.

Alasan ini sangat benar, sepanjang sengketa tersebut hanya menyangkut ketidakpuasan para pengurus dan anggota.

Kendati mungkin sengketa tersebut berkaitan dengan tafsir AD/ART, tetapi inti sengketa tersebut bukan keberadaan AD/ART yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya menyangkut tujuan parpol.

Latar pemikiran di atas, sangat sederhana. Bagaimana mungkin partai politik diharapkan menegakkan demokrasi, sesuai ketentuan undang-undang, bila aturan main tentang dirinya, sangat tidak demokratis?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com