3. untuk huruf e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.
2). Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
3). Sektor kritikal seperti:
a. kesehatan
b. keamanan dan ketertiban
c. penanganan bencana
d. energi
e. logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan.
g. pupuk dan petrokimia.
h. semen dan bahan bangunan.
Baca juga: PPKM Level 4 di Jakarta Diperpanjang, Mal dan Rumah Ibadah Boleh Buka Kapasitas 25 Persen
i. obyek vital nasional.
j. proyek strategis nasional.
k. konstruksi (infrastruktur publik).
l. utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi dengan ketentuan:
1. untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
2. untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50 persen staf.
Keempat, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Kelima, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Keenam, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat.
Ketujuh, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah (pemda).
Baca juga: PPKM Level 2-4 di Luar Jawa-Bali Diperpanjang 10-23 Agustus 2021
Kedelapan, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum adalah sebagai berikut: